Pegawai Terkonfirmasi Covid-19, PA Bengkalis Tutup Pelayanan Sementara

Pegawai Terkonfirmasi Covid-19, PA Bengkalis Tutup Pelayanan Sementara
Dr. Hasan Nul Hakim, S.HI, MA.(Sukardi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM --Pelayanan di kantor Pengadilan Agama Kelas II Bengkalis Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau ditutup sementara waktu, karena salah seorang pegawai terkonfirmasi positif COVID-19 setelah dilakukan uji swab.

"Untuk sementara waktu pelayanan kita tutup selama sementara tiga hari mulai Senin (18/1) hingga Rabu (20/1), karena salah seorang pegawai terkonfirmasi COVID-19," ujar Dr. Hasan Nul Hakim Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas II Bengkalis, Selasa (19/1/2021).

Untuk langkah selanjutnya kata Hasan, dilakukan tracing dan ditemukan kembali salah seorang pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan untuk sementara totalnya sebanyak dua orang yang terkonfirmasi dan upaya pencegahan dilakukan penyemprotan disinfektan diseluruh ruangan yang ada.

"Untuk langkah selanjutnya seluruh pegawai diambil swab, namun hasilnya belum diketahui dan masih menunggu, jika hasil swab tersebut ada bertambah yang terkopnfirmasi maka bekemungkinan jadwal pelayanan akan diperpanjang lagi," kata Hasan.

Untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Agama, maka pihaknya mengambil beberpa langkah, jadwal sidang yang semula ditetapkan hari Senin tanggal 18 Januari 2021 diubah menjadi hari Senin tanggal 25 Januari 2021, kecuali persidangan untuk perkara ghaib dan Persidangan Pengucapan Ikrar Talak tetap dilaksanakan.

Selain itu, jadwal sidang yang semula ditetapkan hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 diubah menjadi hari Selasa tanggal 26 Januari 2021, kecuali persidangan untuk perkara ghaib dan Persidangan Pengucapan Ikrar Talak tetap dilaksanakan.

Sedangkan jadwal sidang yang semula ditetapkan hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, kecuali persidangan untuk perkara ghaib dan Persidangan Pengucapan Ikrar Talak tetap dilaksanakan.

"Pelayanan PTSP (pendaftaran perkara seluruh jenis perkara baik secara langsung maupun ecourt, pembayaran biaya perkara, penyerahan produk Pengadilan, serta layanan informasi dan layanan pengaduan) ditutup dari tanggal 18 s.d. 20 Januari 2021 dan akan ditinjau ulang pada tanggal 20 Januari 2021,"katanya.(kr)

Berita Lainnya

Index