KAMPAR, RIAUREVIEW.COM --Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) dalam setiap semester mewajibkan seluruh dosennya turun ke masyarakat untuk melaksanakan progam Pengabdian Kepada Masyarakat, biasanya disingkat (PKM). Program ini tidak hanya diwajibkan bagi dosen-dosen di Fakultas Hukum Unilak, tetapi juga wajib bagi seluruh dosen di lingkungan Unilak.
Nah, dalam semester ganjil tahun 2020-2021 ini, sebanyak 2 (dua) tim PKM Dosen Fak. Hukum Unilak turun melaksanakan kegiatan secara bersamaan.
Kegiatan PKM yang dilaksanakan oleh kedua tim tersebut bentuknya penyuluhan hukum, telah dilaksanakan pada (16/12/2020) yang lalu, bertempat di Kantor Desa Pandau Jaya, Kabupaten Kampar, dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Pandau Jaya.
Tim pertama, terdiri dari Muhammad Azani, S.Th.I., M.S.I, sebagai ketua dan Hasan Basri, S.Ag, S.H., M.H. sebagai anggota dengan tema penyuluhan Akad Kafalah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Tim kedua, terdiri dari Prof. Dr. Sudi Fahmi, S.H., M.Hum sebagai ketua serta Adrian Faridhi, S.H., M.H. dan Tatang Suprayoga, S.H., M.H. sebagai anggota, dengan tema Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan.
Dalam pelaksanaan penyuluhan kedua tim PKM menjelaskan materi secara parallel. Adapun peserta kegiatan penyuluhan adalah perwakilan masyarakat dari Desa Pandau Jaya.
“Setelah masing-masing tim memberikan materi penyuluhan peserta diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan untuk memperkuat pemahaman terhadap materi yang disampaikan oleh kedua tim PKM,” tutur M. Azani yang mewakili kedua tim untuk menjelaskan kepada media ini.
M. Azani mengatakan “materi yang diusung oleh kedua tim PKM perlu dipahami masyarakat untuk mencerdaskan dan membentuk budaya hukum di masyarakat. Khusus terkait materi yang menjadi bagian timnya, yaitu Akad Kafalah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) masih kurang dikenal dan dipahami masyarakat, sehingga dengan adanya penyuluhan hukum ini setidaknya memberikan manfaat untuk meningkatkan pemahaman tentang seluk beluk akad kafalah tersebut,” kata M. Azani.
Hasil dari kegiatan PKM ini akan dilaporkan oleh masing-masing tim dan dipresentasikan dalam seminar PKM yang diselenggarakan Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) Fak. Hukum Unilak, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk kegiatan PKM selanjutnya”, ujar M. Azani, tutupnya.