Nama Bupati Terpilih Andi Putra dan Mantan Bupati Ada di BAP Korupsi Hotel Kuansing

Nama Bupati Terpilih Andi Putra dan Mantan Bupati Ada di BAP Korupsi Hotel Kuansing
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman, SH, MH

RIAUREVIEW.COM --Nama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) terpilih, Andi Putra, tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan korupsi proyek pembangunan ruang pertemuan di Hotel Kuansing.

Sebagaimana dilansir dari fixpekanbaru.com, selain Andi Putra, nama mantan Bupati Kuansing, Sukarmis yang merupakan ayah kandung Andi Putra, juga ada di BAP.

Keduanya bakal jadi saksi di perkara dengan tersangka Fahruddin dan Alfion Hendra.

Fahruddin merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing, dan Alfion Hendra selaku selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek bermasalah itu.

Alfion kini masih menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pembangunan Cipta Karya.

"Iya benar yang bersangkutan (Andi Putra) sudah di BAP. Mantan Bupati (Sukarmis) juga sudah di BAP," kata Hadiman. Selain itu, kata Hadiman, jaksa penyidik juga meminta keterangan dari mantan Wakil Bupati Kuansing, Zulkifli.

"Mantan wakil bupati juga sudah kita BAP," ucap Hadiman.

Hadiman menegaskan, nantinya saksi yang di-BAP akan dihadirkan saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman SH MH, membenarkan hal itu.

"Kalau sudah di BAP, berarti saksi nantinya," lanjutnya.

Hadiman menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menggesa penyempurnaan berkas perkara kedua tersangka tersebut.

"Sedang pemberkasan. Insya Allah secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan (Tipikor Pekanbaru)," tambahnya.

Untuk diketahui Fahruddin dan Alfion Hendra telah dilakukan tindakan penahanan badan oleh Kejari Kuansing. Mereka ditahan pada Kamis 28 Januari 2021 dan dititipkan di sel tahanan Polres Kuansing.

"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 28 Januari sampai 16 Februari. Keduanya kami titipkan di sel tahanan Polres Kuansing," ucap Hadiman.

Dalam perkara ini ada seorang tersangka lagi. Dia adalah Robert Tambunan, yang merupakan Direktur PT Betania Prima, pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan tersebut tapi perkaranya gugur karena ia sudah meninggal dunia.

Proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing dilaksanakan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing.

Diawali dengan fisik hotel pada 2014 dan dilanjutkan dengan pembangunan ruang pertemuan pada 2015.

Proyek dikerjakan oleh PT Betania Prima dengan pagu anggaran sebesar Rp13,1 milar. Dalam pekerjaannya, rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp629 juta lebih.

Pada kegiatan ini terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh PPTK sehingga berpengaruh pada capaian pekerjaan.

Selain pengerjaan proyek yang terlambat, ternyata pihak PT Betania Prima tidak pernah di lokasi selama proses pekerjaan.

Direktur PT Betania Prima hanya datang saat pencairan pembayaran pekerjaan setiap termin. Hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak mampu diselesaikan rekanan.

"Rekanan hanya mampu menyelesaikan bobot pekerjaaan sebesar 44,5 persen, dan barang-barang tidak sesuai spek. Total anggaran yang telah dibayarkan Rp5,263 miliar," jelas Hadiman belum lama ini.

Atas keterlambatan pekerjaan, PT Betania Prima dikenakan denda sebesar Rp 352 juta. Namun PPTK tidak pernah menagih denda tersebut dan tidak pernah mengajukan klaim terhadap uang jaminan pelaksanaan kegiatan yang dititip PT Betania Prima di Bank Riau Kepri sebesar Rp 629 juta.

"Semestinya, uang tersebut disetorkan ke kas daerah Pemkab Kuansing. Uang denda baru disetorkan pada Maret 2018, setelah tiga kali ditegur Dinas PUPR Kuansing," ungkap Hadiman.

Hadiman menjelaskan, penyimpangan pengerjaan proyek sudah terjadi sejak awal. Di mana Kepala Dinas CKTR Kuansing selaku KPA tidak pernah membentuk tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sehingga, tidak pernah melakukan serah terima terhadap hasil pekerjaan. Hasil pekerjaan tersebut tidak jelas keberadaannya hingga belum bisa dimanfaatkan.

"Hasil perhitungan kerugian kerugian negara yang dilakukan oleh saksi ahli sebesar Rp 5,05 miliar," kata Hadiman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selama proses penyidikan, jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di Hotel Kuansing, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2).

Dari tempat itu disita sejumlah dokumen terkait pembangunan Hotel Kuansing. Jaksa penyidik juga meminta keterangan para saksi, antaranya, mantan Bupati Kuansing Sukarmis, mantan Wakil Bupati Kuansing, Zulkifli, mantan Sekretaris Daerah Kuansing, Muharman, dan Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra.***

 

Sumber: fixpekanbaru.com

Berita Lainnya

Index