Bang Akok “Kuasai Hotmix”

Bang Akok “Kuasai Hotmix”
LSM Topan Bengkalis menyoroti adanya dugaan oknum DPRD Bengkalis bermain proyek.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM — Siapa yang tak kenal dengan Rubi Handoko alias Akok. Bang Akok panggilan akrabnya dikalangan masyarakat Bengkalis ini, kental dengan kegiatan-kegiatan proyek fisik pemerintah di Bengkalis.

Di Pulau Bengkalis Bang Akok sangat familiar, ia tercatat sebagai Anggota DPRD Bengkalis Dapil Bengkalis-Bantan Periode 2019-2024. Sepakterjangnya di dunia bisnis proyek pemerintah begitu ketara.

Sebab, selain sebagai wakil rakyat, Rubi Handoko politisi Partai Golkar ini juga memiliki saham di perusahaan-perusahaan kontruksi, terutama dalam penyediaan Hotmix di Pulau Bengkalis.

Sebagai bukti, pasca digeledahnya kediaman Bang Akok di Jalan Tandun oleh penyidik KPK, Jumat 29 November 2019 silam. Selama penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen.

Tak hanya itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis ini juga pernah disebut memberi uang sebesar  Rp 50 juta kepada mantan Plt. Kadis PUPR Bengkalis, Tajul Mudarris.

Uang yang diberikan, terkait dengan sebuah proyek yang dikerjakan Akok di Kabupaten Bengkalis. Hal ini terungkap dalam persidangan perkara suap Amril Mukminin, pada proyek Multiyears (My) Jalan Duri-Sei. Pakning.

Namun masih membekas lagi, adanya temuan BPK Tahun 2017 lalu yang disempat didalami Polda Riau, melalui pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

Data yang diperoleh dilapangan, enam paket pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan senilai Rp 44,7 miliar lebih di Kabupaten Bengkalis, tidak sesuai ketentuan pengadaan, mengarah pada pekerjaan subkontrak dan terdapat kelebihan pembayaran Rp 2,2 miliar lebih.

Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2017.

Pekerjaan proyek pemerintah yang dimaksud adalah peningkatan Jalan Bengkalis-Prapat Tunggal (DAK), peningkatan Jalan Bengkalis-Bantan, peningkatan Jalan Bengkalis-Meskom, pemeliharaan jalan di Kecamatan Bengkalis, pemeliharaan jalan di Bantan serta peningkatan jalan poros Simpang Bangkinang, Desa Pangkalan Batang.

Kemudian, Peningkatan Jalan Bengkalis-Prapat Tunggal penyedianya Cakrawala Monica Abadi dengan nilai kontrak Rp 16,2 miliar lebih, jangka waktu 150 hari dan PHO pada 18 Desember 2017. Sementara peningkatan Jalan Bengkalis-Bantan, penyedianya Sinar Putra Jaya dengan nilai kontrak Rp 8,8 miliar lebih, jangka waktu 120 hari dan PHO pada 19 Oktober 2017.

Selanjutnya, paket peningkatan Jalan Bengkalis-Meskom, penyedianya Salim Brothers dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar lebih, jangka waktu 120 hari dan PHO pada 7 Desember 2017. Paket rehabilitasi/pemeliharaan jalan di Kecamatan Bengkalis, penyedianya Tamaros Dwi Cahya dengan nilai kontrak Rp 4,8 miliar lebih, jangka waktu 120 hari dan PHO pada 6 November 2017.

Kemudian lagi, paket proyek rehabilitas/pemeliharaan jalan di Kecamatan Bantan, penyedia Karya Bersama Investindo dengan kontrak Rp 3,9 miliar lebih, jangka waktu 120 hari dan PHO pada 13 November 2017.

Dan terakhir paket peningkatan jalan poros Simpang Bangkinang Desa Pangkalan Batang, penyedia Tubersa Bhakti Group dengan nilai kontrak 120 hari dan PHO pada 21 September 2017. Atas enam paket pekerjaan tersebut telah dibayar lunas 100 persen.

Belum lagi di Tahun 2021. Sejumlah kegiatan Hotmix di Pulau Bengkalis disinyalir, mayoritas hampir dikuasai. Sebab, tak semua perusahaan yang sanggup menyediakan Hotmix di pulau Bengkalis.
    
Tahun 2021, kegiatan-kegitan Hotmix di OPD seperti Dinas PUPR Bengkalis, Dinas Perkimtan Bengkalis dan sejumlah OPD lainnya. Nama Akok terdengar di sana-sini, mulai dari Paket Pekerjaan Hotmix Gang Sehat, Gang Bangdes, Gang Murni dan sejumlah ruas jalan menggunakan pekerjaan Hotmix.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat-Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara (LSM-Topan) Kabupaten Bengkalis Isnadi, Rabu (3/3/2021) turut angkat bicara soal kegiatan-kegiatan Hotmix, yang melibatkan “Oknum Anggota DPRD Bengkalis” tersebut.

Isnadi mengutarakan, sudah banyak rekan-rekan LSM dan wartawan mengingatkan oknum yang disebut-sebut terlibat dalam kegiatan proyek pemerintah, bersumber dari APBD Bengkalis.

“Kita sudah lama mendengarnya, sejak rumah Bang Akok itu digeledah Tim KPK. Aroma persebahatannya sebagai wakil rakyat, turut mencidrai masyarakat Pulau Bengkalis. Kita minta Badan Kehormatan DPRD Bengkalis ambil sikap,”ujar Isnadi.

Isnadi mengatakan, pembicaraan soal oknum anggota DPRD Bengkalis berinisal RH alias Akok ini sempat menghiasi media online di Riau dan Bengkalis, khususnya.

“Melihat Pasal pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur, MPR, DPR, DPD dan DPRD jelas melarang keras, anggota DPRD aktif bermain proyek. Kita minta Ketua BK DPRD Bengkalis, bapak H. Abdul Kadir tidak tutup mata dan telinga soal hal ini. Minta agar diproses di lembaga DPRD Bengkalis. Jika ingin, DPRD baik dimata masyarakat,” ujarnya.(kr)

Berita Lainnya

Index