Bantah Pemerintah Legalkan Miras, Istana: Itu Pelintiran

Bantah Pemerintah Legalkan Miras, Istana: Itu Pelintiran
RIAUREVIEW.COM ---Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah tidak pernah melegalkan minuman keras (miras). Dia menyebut, narasi legalisasi miras hanyalah pelintiran informasi.
 
"Jadi legalisasi miras itu tidak ada, itu semacam pelintiran," kata Fadjroel dalam acara tanya jawab dengan netizen yang disiarkan langsung melalui Instagram @jubir_presidenri, Jumat (5/3/2021).
 
Hal tersebut dikatakan Fadjroel terkait dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam lampiran Perpres itu, terdapat sejumlah persyaratan di antaranya penanaman modal terkait miras baru dapat dilakukan di beberapa provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
 
Namun belakangan setelah menerima masukkan dari ulama dan tokoh agama, Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres 10/2021 tersebut.
 
Pascalampiran Perpres 10/2021 dicabut, Fadjroel mengatakan bakal ada tindaklanjut dari pemerintah dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Jadi bukan Perpresnya yang dicabut, akan tetapi hanya lampiran yang terkait dengan industri miras yang mengandung alkohol. Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang lama masih tetap berlaku," ucap Fadjroel.
 
"Tapi kelanjutannya seperti apa nanti akan ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah dalam hal ini BKPM. Jadi kita tunggu saja apa kelanjutan dari pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini," tukas dia.
 
 
Sumber: [okezone.com]

Berita Lainnya

Index