Sekcam Binawidya Terjaring OTT, Walikota Pekanbaru: Kita Serahkan ke Kepolisian

Sekcam Binawidya Terjaring OTT, Walikota Pekanbaru: Kita Serahkan ke Kepolisian
Walikota Pekanbaru Firdaus

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Sekretaris Camat (Sekcam) Binawidya Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka koruptor kepengurusan surat tanah. Dalam kasus yang ditangani Polda Riau ini tersangka berinisial HS ini diduga meminta sejumlah uang kepada warga.

Kasus yang menjerat HS terkait kasus korupsi kepengurusan tanah, saat Ia menjabat Lurah Sidomulyo Barat pada bulan Februari 2019 hingga Januari 2021.

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT saat dikonfirmasi mengaku belum tahu. Namun, kata dia, jika benar HS melakukan perbuatannya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Terus terang saja saya belum dapat laporan. Dengan informasi ini, saya prihatin atas peristiwa itu. Kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk penegakan hukum," kata Walikota, Senin (15/3/2021).

Ia mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar berhati-hati dalam bekerja. Ia meminta seluruh ASN agar jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.

"Maka kehati-hatian dalam bekerja harus menjadi pedoman. Sekarang ini kita kan sudah transparansi. Kalau ada yang seperti itu, akan mudah terungkap. Maka hindarilah hal yang seperti itu. Saya sedih juga atas peristiwa itu," jelasnya.

Selain menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian, tersangka juga akan dikenakan sanksi sebagai ASN. "Disiplin ASN akan kita berlakukan," tegasnya.

Berita sebelumnya, Irwasda Polda Riau Kombes Pol Syamsul Huda mengatakan, korban yang hendak mengurus kepengurusan surat tanah pada bulan Desember 2020 lalu. Namun tersangka HS meminta sejumlah uang kepada pelaku.

"Kemudian pada bulan Januari 2021, korban memberikan uang tunai sebesar Rp500 Ribu, namun tersangka menolak dan meminta uang tunai sebesar Rp3 Juta untuk menandatangani surat tanah korban," ucap Syamsul, Senin (15/3/2021).

Korban lalu menyerahkan dana sebesar Rp3 Juta kepada tersangka. Namun, tersangka masih belum menandatangani surat tanah yang diajukan korban. Korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

"Tersangka HS yang sekarang menjabat sebagai Sekcam Binawidya ditangkap hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 di kantor camat Binawidya," ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan kasus korupsi tersebut, Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah amplop yang berisi uang Rp3 Juta dan bertuliskan kepengerusan tanah.

"Jadi tersangka ini melakukan aksi korupsinya saat menjabat sebagai Lurah Sidomulyo," jelasnya.

 

Sumber: cakaplah.com

 

Berita Lainnya

Index