"Bapak Pembangunan” Kembali Diperiksa Atas Dugaan Korupsi DIC

Kondisi proyek Duri Islamic Center (DIC) di Jalan Lingkar Barat Duri, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, yang tampak hanya timbunan tanah, pondasi dan pancang, gambar diambil Jumat (19/2/2021) lalu.(sukardi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM  —Pemeriksaan saksi mega proyek pembangunan Duri Islamic Center (DIC) senilai Rp 39 miliar terus bergulir. Hendri alias Along yang disebut-sebut ikut dalam kegiatan proyek tersebut kembali diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (18/3/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH kepada media ini mengaku,  jika Hendri alias Along yang senter digelar masyarakat Bengkalis “Bapak Pembangunan” diperiksa sebagai saksi dan terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Along diperiksa jadi saksi dalam proyek itu, dia bukan penyedia atau pelaksana melainkan pemasok material,”ujar Nanik Kushartanti, Jumat (19/3/2021).

Terkait berapa jumlah saksi yang sudah menjalani pemeriksaan. Nanik belum menjelaskan secara rinci, sebab masih dalam penanganan tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis dibawah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

“Tanya ke kasi pidsus, sebab yang lebih tahu data terakhir,”timpalnya.

Terkait dengan adanya informasi jika, Tim Kejari Bengkalis dilaporkan terkait penanganan korupsi. Nanik Kushartanti melalui WhatsApp mengakuinya, bahwa ada upaya pihak tertentu melaporkan kinerja dari Tim Penyidik Kejari Bengkalis.

“Tim pusing, karena benar seperti pertanyaan anda. Tim dilaporkan kemana-mana,”terangnya.

Ia juga tak menampik, jika penanganan kasus dugaan Korupsi DIC dan sejumlah dugaan korupsi lainnya minim sumber daya manusia (SDM).

“Penyidik hanya 3 orang dikejar-kejar harus segera selesai dan masih harus menjalani pemeriksaan baik oleh Kejati maupun Kejagung,”tandasnya.

Seperti dirilis sebelumnya, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti telah meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan DIC, pertengahan bulan Februari 2021 lalu.

Maka, naiknya status perkara ke penyidikan, pihak penyidik pidana khusus (Pidsus) akan memeriksa kembali pihak-pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan.

Ikhwal perkara dugaan korupsi pembangunan DIC di Kota Duri, Kecamatan Mandau ini tericumnya aroma korupsi skala besar dan adanya temuan BPK RI Perwakilan Riau dengan kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.

Proyek DIC ini digulir pada tahun 2019 era Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Proyek dengan anggaran Rp 38,4 miliar lebih itu berada di Dinas PUPR Bengkalis, yang kala itu dijabat oleh Kepala Dinas PUPR Bengkalis Hadi Prasetyo.

Proyek yang ditenderkan pada Tahun 2019 tersebut dimenangkan oleh PT Luxindo Putra Mandiri dengan nomor kontrak, 01-NK/SP/KPS/PUPR-CK/II/2019, tanggal kontrak 25 Februari 2019.

Ternyata dalam pelaksanaannya diduga ada yang tidak sesuai bestek. Ketidaksesuaian ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau sebesar Rp 1,8 miliar.

Kelebihan bayar Rp 1,8 miliar itu diduga lambat dikembalikan oleh kontraktor. Bahkan, saat perkara ini diselidiki (pengumpulan barang bukti dan keterangan) kelebihan bayar diduga belum dikembalikan seluruhnya.

Terkait jabatan yang disandang dalam proyek ini, beberapa bulan lalu JI dan  BM dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis. Selain kedua ASN di PUPR Bengkalis itu, penyidik juga memeriksa Direktur Luxindo Putra Mandiri, Lm, pengusaha terkenal di Kota Duri berinisial Hendri alias Along dan kepala tukang (mandor) proyek.(kr)

 

Berita Lainnya

Index