Minta Klarifikasi Secara Jelas, Dewan Pendidikan Sesalkan Keputusan Disdik Tunda PPBD

Minta Klarifikasi Secara Jelas, Dewan Pendidikan Sesalkan Keputusan Disdik Tunda PPBD

RIAUREVIEW.COM --Dewan Pendidikan Provinsi Riau sangat prihatin dan menyesalkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau melakukan penundaan pelaksananaan PPDB SLTA Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021-2022.

PPDB SLTA seharusnya dijadwalkan tanggal 14 – 21 Juni 2021, namun ditunda untuk waktu yang akan diumumkan kemudian.

Ketua Dewan Pendidikan Riau, Zulkarnaen Noerdin mengatakan, bahwa pendidikan memegang peranan yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.

Tak hanya itu, Pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap warga Negara, maka peraturan tentang hak-hak warga negara atas pendidikan diatur dalam konstitusi sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan wujud pengakuan negara terhadap hak-hak warga negaranya.

"Penundaan pelaksanaan PPDB SLTA Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, bukanlah suatu persoalan yang dapat dianggap sepele dan tidak serius, justru adanya penundaan ini merupakan permasalahan sangat besar dan prinsipil mengingat kegiatan PPDB adalah kewajiban utama peyelenggara pendidikan (Dinas Pendidikan Provinsi Riau)," kata Zulkarnaen.

Sebagaiman diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) “Setiap Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”. Jaminan hak memperoleh pendidikan ini dipertegas lagi dalam Undang Undang Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 1 ayat (18) “Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah”.

Adapun permasalahan prinsipil yang terjadi sebagai penyebab dari penundaan pelaksanaan PPDB ini l, kata Zulkarnaen adalah dikarenakan Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah lalai dan cuai dalam perencanaan pendidikan Riau, sehingga kegiatan PPDB TP 2021/2022 tidak dianggarkan dalam APBD Provinsi Riau tahun 2021.

"Disdik lalai dan cuai," cakapnya.

Hal ini jelas kata Zulkarnaen, mengabaikan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, khususnya Pasal 11 ayat (1) “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi” dan ayat (2) “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”.

Persoalan prinsip lainnya, Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak hanya telah mengangkangi dan tidak menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan secara benar dan konsisten, bahkan lebih ironisnya mengangkangi peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh oleh Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, yakni Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 serta Peraturan Gubernur Riau Nomor : 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor : Kpts. 452 /2021 tentang Juknis BOSDA Tahun 2021.

"Tersebab hal-hal tersebut, Dewan Pendidikan Provinsi Riau sebagaimana peran dan fungsi yang diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Permendikbud Nomo 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang satu diantaranya adalah melakukan pengawasan (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan, secara resmi menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Jika mengurus kegiatan PPDB yang mudah ini saja seorang Kepala Dinas tidak becus, bagaimana mungkin dapat diharapkan untuk membuat terobosan-terobosan besar dan substansi maupun mendasar untuk memajukan dunia pendidikan dan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan Riau," tegasnya.

Klarifikasi secara jelas dan komprehensif ujar Zulkarnaen, wajib dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau sebagai bentuk kewajiban dan tanggung moral maupun profesional kepada rakyat.

"Sekaligus ini sebagai pembelajaran bagi pejabat publik untuk serius dan tidak main-main dalam mengemban amanah jabatannya," tukasnya.

 

sumber; cakaplah.com

Berita Lainnya

Index