Dana PPKM Mikro dari Dana Desa Rawan di Korupsi

Kades Deluk Berkilah Saat Ditanya Peruntukan Dana PPKM Skala Mikro

Kades Deluk Berkilah Saat Ditanya Peruntukan Dana PPKM Skala Mikro
PPKM Skala Mikro.(ilustrasi.net)

DELUK,RIAUREVIEW.COM — Percepatan penanggulangan Covid-19 tak hanya digalakkan di perkotaan. Namun, percepatan penangulangan Covid-19 ini sudah sampai hingga ke ceruk-ceruk desa. Sepertihalnya di Kabupaten Bengkalis. Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dianggarkan melalui dana desa.

Namun kegiatan PPKM skala mikro tersebut belumlah terlihat sesuai harapan. Pasalnya, penggunaannya bisa saja disalahgunakan dengan kegiatan lainnya. Sebab, penggunaan dana desa untuk PPKM itu rawan di korupsi oleh kepala desa.

Seperti isu senter yang terdengar di Desa Deluk, Kecamatan Bantan. Penggunaan dana PPKM skala mikro, yang sejatinya untuk mengendalikan penularan Covid-19 ditutup-tutupi, artinya transparansi anggaran pemerintah desa masih belum dirasakan oleh masyarakatnya.

“Dana PPKM skala mikro di Desa Deluk sepertinya tidak terlihat. Apalagi terdengar dari kepala desa akan membelikan tenda dari sisa PPKM skala mikro. Padahal kebutuhan itu untuk Pos-Pos PPKM yang ada, sesuai intruksi dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM skala mikro di Desa,”ujar salah seorang warga desa yang minta namanya dirahasiakan kepada media ini, Ahad (20/06/2021).

Sementara itu, Kepala Desa Deluk Azman saat dikonfirmasi soal kebenaran isu yang berkembang mengatakan, untuk anggaran PPKM skala mikro tersebut disesuaikan dengan kebutuhan. Diakuinya, dana tersebut masih tersisa, sebab dikuatirkan akan ada intruksi lainnya dari Presiden RI tentang penanggulangan Covid-19 di desa.

“Bersisa itu sengaja kita sisakan, mana tahu ada instruksi dari presiden soal Covid-19 ini. Jadi sisanya ada di Bendahara desa,”ujar Azman kepada media ini.

Ditanya soal adanya kabar yang mengatakan, sisa dana tersebut dibelikan tenda. Azman membantah hal itu, menurut Azman peruntukan dana PPKM skala mikro itu nantinya akan digunakan untuk penyemprotan disenfektan di masjid dan mushalla serta tempat fasilitas umum lainnya.

Soal besaran anggaran, Azman juga mengaku tidak tahu berapa besar anggaran PPKM skala mikro di Desa Deluk. “Soal berapa anggarannya saya lupa. Dari mana dapat kabo pak, kami saja belum beli tenda,”katanya lagi.

Instruksi Mendes PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi juga mengeluarkan Instruksi Menteri Desa, PDTT No. 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Instruksi tersebut dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Desa.

Ada beberapa poin yang terdapat di Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021, pada point empat, bahwa kegiatan PPKM Mikro meliputi edukasi pencegahan, pembinaan untuk meningkatkan kedisiplinan, membantu 3T (Testing, Tracing, Treatment) oleh Pemerintah Daerah, Membentuk Pos Jaga dan kegiatan lainnya khas pencegahan COVID-19 seperti penyemprotan disinfektan, penyiapan tempat cuci tangan dan seterusnya.

Pelaksanaan PPKM Mikro juga diperkuat dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan No. SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19, ketentuan yang ada hubungannya dengan desa pada huruf C.

Dalam ketentuan itu, dana desa Tahun 2021 dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, dana desa ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain. untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19.(kr)

Berita Lainnya

Index