Siap-siap, Penggolongan SIM Baru Bakal Diterapkan Agustus

Siap-siap, Penggolongan SIM Baru Bakal Diterapkan Agustus

RIAUREVIEW.COM --Penggolongan SIM C, CI, dan CII sudah berlaku, namun masih tahap sosialisasi. Lalu kapan rencananya bakal diterapkan?

Penggolongan SIM tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.
 
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan aturan sudah berlaku, namun implementasi secara nasional ditargetkan dua bulan ke depan.
 
"Agustus," tanggap Arief saat ditanya kapan target rencana perpol tersebut mulai diterapkan, Senin (21/6/2021).
 
Dalam aturan tersebut terdapat penambahan golongan SIM untuk pesepada motor dan penyandang disabilitas.
 
Untuk pesepeda motor, yakni C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:
 
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
 
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
 
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
 
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon SIM C yang ingin naik kelas memiliki SIM khusus moge. Di antaranya adalah:
 
- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
 
Sementara penyandang disabilitas kini memiliki dua golongan, yakni D dan DI. Bedanya penggolongan pada kendaraan sepeda motor (D) dan mobil penumpang perseorangan, mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (D1).
 
- SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan
 
- SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A
 
Nah, selain masa berlaku SIM yang sudah mencapai satu tahun, penggolongan SIM kini juga salah satunya umur minimal calon pemohon SIM. Seperti yang tertera pada pasal 8 yang berbunyi:
 
a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.
 
Dalam beleid tersebut juga mengatur syarat penerbitan SIM A baru, salah satunya sertifikat pelatihan mengemudi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi tertuang dalam pasal 9 ayat 3 yang berbunyi;
 
"Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan,"
 
Aturan ini memang berbeda dengan pembuatan SIM yang lalu, jika merujuk pada pasal di atas maka pemohon SIM harus melengkapi syarat administrasi baru, yakni melampirkan sertifikat dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
 
Arief Budiman mengatakan bahwa pada dasarnya syarat tersebut diberlakukan jika wilayah pemohon SIM sudah memiliki sekolah mengemudi yang terakreditasi.
 
"Sertifikat sekolah mengemudi itu untuk jenis SIM semua golongan. Tapi itu merupakan salah satu syarat administrasi apabila di wilayah tersebut telah ada sekolah mengemudi yang terakreditasi oleh pemerintah," kata Arief
 
 
Sumber:.[detik.com]

Berita Lainnya

Index