Ketua Pansus RPJMD Minta Eksekutif Fokus Bahas Visi dan Misi Kepala Daerah

Ketua Pansus RPJMD Minta Eksekutif Fokus Bahas Visi dan Misi Kepala Daerah
H. Adri, SE.(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 meminta agar pihak eksekutif (pemerintah daerah), fokus pada inti pembahasan yang terletak pada visi dan misi kepala daerah Kabupaten Bengkalis.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus RPJMD H. Adri, Selasa (6/7/2021) saat mengikuti rapat perdana rancangan penyusunan jadwal pembahasan RPMJD di ruang rapat DPRD Kabupaten Bengkalis.

Rapat tersebut terlihat dihadiri seluruh anggota pansus RPJMD DPRD Kabupaten Bengkalis dan tim OPD penyusun Ranperda RPJMD dari pemerintah daerah diantaranya Kepala Bappeda, Kepala BPKAD dan Kasubbag Hukum Setda Kabupaten Bengkalis.

"Terkait singkatnya waktu hingga pengesahan Ranperda ini, ada baiknya kita fokus pada inti pembahasan yang terletak di visi misi Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis yang selaras dengan kinerja anggota DPRD Kabupate Bengkalis", ujar H. Adri yang juga kader PKS ini.

Dikatakannya, dimulainya pembahasan Ranperda RPJMD, tim Pansus melakukan penjadwalan demi ketepatan waktu rampungnya Perda ini. Nantinya, anggota Pansus turut menyusun beberapa metode tertentu demi mempersingkat waktu dan menyusun jadwal yang efektif sehingga target finalisasi penetapan Ranperda RPJMD, sehingga dapat optimal dan diharapkan dapat dikonsentrasikan agar tidak menganggu jadwal pembahasan lain.

Senada diutarakan Wakil Ketua Pansus Irmi Syakip Arsalan, diharapkan dengan waktu yang sudah dijadwalkan ini bukan hanya untuk mengejar target pengesahan, tapi juga dapat mengoptimalisasikan isi dari Ranperda RPJMD ini.

“Waktu yang telah dijadwalkan bukan hanya untuk mengejar target pengesahan, tapi juga dapat mengotimalisasikan isi dari Ranperda RPJMD ini,”ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Bengkalis Al Hamidi turut memberi pandangan bahwa Ranperda RPJMD ini tidak sama dengan Perda lainnya, sebab ada beberapa bagian yang perlu di evaluasi pihak provinsi dan di bawa ke Kementerian Pusat di Jakarta.

Berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2014 pasal 264 ayat 1, waktu pembahasan hingga pengesahan Ranperda RPJMD ini adalah 6 bulan terhitung dari pengucapan sumpah janji Bupati Bengkalis.

Dalam pasal tersebut tertuang bahwa jika dalam kurung waktu tersebut Ranperda ini tidak disahkan, maka terdapat sanksi administrasi bagi DPRD dan kepala daerah tidak diberi kewenangan selama 3 bulan dan hal ini sangat tidak diinginkan.(kr)

Berita Lainnya

Index