Sejarah Pengawal Presiden, dari Kesatuan Polisi Macan hingga Paspampres

Sejarah Pengawal Presiden, dari Kesatuan Polisi Macan hingga Paspampres
RIAUREVIEW.COM --Pemimpin negara merupakan peran yang krusial dalam suatu negara. Pentingnya keberadaan seorang pemimpin negara membuat keamanan dan keselamatannya menjadi hal yang perlu diperhatikan.
 
Dalam konteks Indonesia, terdapat pasukan khusus yang bertugas untuk memastikan keamanan dan keselamatan presiden sebagai pemimpin negara atau yang dikenal sebagai Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Kehadiran Paspampres di Indonesia pun melalui lika-liku peristiwa sejarah. Berikut sejarah berdirinya Paspampres Indonesia :
 
1. Tokomu Kosaku Tai
 
Pengawalan presiden pertama kali dilakukan oleh pemuda Tokomu Kosaku Tai atau Kesatuan Polisi Macan. Pasukan ini pertama kali mengawal Presiden Soekarno pada saat pembacaan proklamasi pada 17 Agustus 1945 dengan membawa senjata.
 
Diketahui pasukan yang terdiri dari delapan pemuda ini bermarkas tidak jauh dari lokasi pembacaan proklamasi di Pegangsaan Timur dan sejak saat itu ditugasi untuk mengawal Presiden Soekarno. Tokomu Kosaku Tai kemudian diubah namanya menjadi Polisi Pengawal Presiden (PPP).
 
2. Detasemen Kawal Pribadi (DKP)
 
Presiden Soekarno kemudian membentuk Detasemen Kawal Pribadi (DKP) pasca dipindahkannya ibukota RI ke Yogyakarta pada tahun 1946. Guna melancarkan operasi pemindahan para petinggi negara dari Jakarta ke Yogyakarta, delapan pemuda yang tergabung dalam PPP melaksanakan perintah rahasia presiden untuk melakukan operasi pengamanan tersebut.
 
PPP kemudian namanya diubah menjadi Detasemen Kawal Pribadi (DKP) dengan komandan AKBP Mangil Martowidjojo. Pasukan DKP kemudian menjadi pengawal utama Presiden Soekarno yang tercatat telah melakukan pengamanan dan perlindungan nyawa Bung Karno, salah satunya pada saat percobaan pembunuhan presiden pada 14 Mei 1962 saat Bung Karno melaksanakan salat Iduladha di Istana Negara.
 
3. Resimen Tjakrabirawa
 
Atas inisiasi Jenderal Nasution selaku Menteri Pertahanan saat itu, DKP diubah menjadi Resimen Tjakrabirawa lantaran percobaan pembunuhan presiden yang terus terjadi pada tahun 1962.
 
Nama Tjakrabirawa diambil dari nama senjata milik Batara Kresna yang berdasarkan cerita lakon wayang purwa tersebut merupakan senjata penumpas semua kejahatan. Komandan Brigadir Jenderal Moh Sabur yang pada saat itu ajudan senior presiden ditunjuk menjadi komandan pertama Resimen Tjakrabirawa.
 
Pasukan ini juga terdiri dari anggota-anggota terbaik TNI AD, AL, AU, hingga kepolisian. Pasca peristiwa G30S/PKI, Resimen Tjakrabirawa dibubarkan.
 
4. Satgas Pomad
 
Sebagai respons dari pembubaran Resimen Tjakrabirawa, fungsi pengawalan presiden dialihkan ke pembentukan pasukan baru, yaitu Satuan Tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Satgas Pomad). Satgas yang berada di bawah Direktorat Polisi Militer ini dipimpin oleh Letkol CPM Norman Sasono.
 
Pengawalan presiden, penjagaan keamanan Istana Negara, dan pelaksanaan tugas-tugas protokoler negara menjadi tugas utama pasukan ini. Satgas Pomad ini dikatakan sebagai bentuk penggulingan kekuasaan Presiden Soekarno saat itu.
 
5. Paswalpres
 
Pada tahun 1970, Satgas Pomad menjadi salah satu bagian ABRI setelah pergantian kepemimpinan menjadi Presiden Soeharto yang pada saat itu merupakan panglima tertinggi ABRI. Ia mengeluarkan Surat Perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976 pada 13 Januari 1976 yang mengubah Satgas Pomad menjadi Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) serta memuat tugas pokoknya, di antaranya sebagai pasukan pengamanan fisik presiden dan penyelenggara fungsi protokoler kenegaraan.
 
6. Paspampres
 
Masih di rezim Soeharto, Paswalpres kemudian diubah namanya menjadi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pada tahun 1988, karena penggunaan kata pengamanan dianggap lebih tepat. Paspampres yang pada awalnya masuk dalam struktur organisasi TNI kemudian dipindahkan di bawah Pangab pada tahun 1993.
 
Hingga saat ini, Paspampres dibagi menjadi beberapa grup dengan fungsinya masing-masing, yakni Grup A untuk mengawal presiden dan keluarga, Grup B untuk pengawalan wakil presiden dan keluarga, Grup C mengawal tamu negara dan keluarga, dan Grup D yang baru dibentuk pada tahun 2014 bertugas untuk mengawal para mantan presiden dan wakil presiden.
 
 
Sumber: [okezone.com]

Berita Lainnya

Index