Kejati Riau Terima SPDP Tersangka Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan

Kejati Riau Terima SPDP Tersangka Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan

RIAUREVIEW.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus pembunuhan Gajah Sumatera di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan.

Kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Pelalawan. Sebanyak 15 orang tersangka telah ditangkap, dan tiga orang buron.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan SPDP diterima dari Polda Riau pada Kamis (4/3/2026). "Sudah kita terima hari ini," kata Zikrullah.

Zikrullah menjelaskan, ada dua SPDP yang diterima, masing-masing berisi 13 tersangka dan 1 tersangka. “Sementara berkas (tersangka) lain masih ditangani Polres Pelalawan dan Kejari Pelalawan,” tambah Zikrullah.

Kejati Riau juga telah menerbitkan P-16 atau penunjukan jaksa untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara, dengan tiga jaksa yang ditunjuk. Nantinya jaksa tersebut akan mengawal jalannya penyidikan dan meneliti berkas perkara.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebutkan para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di Pelalawan, Sumatera Barat dan Pulau Jawa.

Pelaku yang ditangkap adalah RA yang berperan sebagai pemotong kepala dan pemilik senpi rakitan, JM sebagai penembak, SM sebagai penunjuk jalan.

Kemudian FA sebagai pemodal dan penadah, HY sebagai penadah dan perantara, AB sebagai kurir, LK sebagai penjual senpi, serta SL sebagai perantara jual beli senpi.

Sementara jaringan luar daerah ditangkap di sejumlah kota seperti Surabaya, Jakarta, Kudus, dan Solo adalah AR sebagai perantara, AC perantara transaksi, FS sebagai pemodal, ME sebagai perantara, S sebagai penadah gading dan perantara, SA perantara, serta HA sebagai perantara gading dan pipa rokok gading.

Tiga orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AN selaku penembak dan pemotong kepala, GL selaku penembak, dan RB selaku penadah yang mengolah gading menjadi pipa rokok.

Kasus ini bermula dari penemuan bangkai gajah pada 2 Februari 2026 di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan.

Bangkai gajah jantan berusia sekitar 40 tahun ditemukan membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang. Hasil nekropsi dokter hewan dari Balai Besar KSDA Wilayah Riau menyebut kematian akibat luka tembak di kepala.

“Modus operandi para pelaku, gajah ditembak lalu kepalanya dipotong untuk diambil gading. Gading tersebut diedarkan melalui jaringan lintas provinsi dan sebagian diolah menjadi pipa rokok,” jelas Ade.

Polisi menyita barang bukti antara lain dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, empat peredam, teleskop, 63 pipa rokok berbahan gading gajah, 140 kg sisik trenggiling, empat bungkus kuku harimau, dan 12 taring harimau.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara tiga hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index