Suwitno : “Saya Adalah Pengurus Sah, Kubu Ismail Harus Sadar Diri”

Polres Bengkalis Lakukan Upaya Mediasi Kepengurusan Koperasi BBDM

Polres Bengkalis Lakukan Upaya Mediasi Kepengurusan Koperasi BBDM
FOTO : Polres Bengkalis memanggil kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Suwitno Pranolo dalan rangka upaya mediasi, Kamis (15/7/2021) lalu.(Sukardi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM  — Polisi Resort (Polres) Bengkalis mengundang kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur Suwitno Pranolo, Kamis 15 Juli 2021 lalu di Aula Mapolres Bengkalis dalam rangka mediasi dengan PT Surya Dumai Agrindo (SDA), pasca penundaan aksi demontrasi susulan pengurus koperasi BBDM.

Undangan resmi dari Polres Bengkalis tersebut dihadiri Suwitno Pranolo bersama sejumlah pengurus koperasi. Dalam hal itu, Polres Bengkalis melakukan upaya mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT.

Upaya mediasi tak menuai hasil. Pasalnya, Polres Bengkalis juga turut mengundang kubu kepengurusan Koperasi BBDM Ismail dan sejumlah pengurusnya. Kemudian, pihak Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis serta Kabag Hukum Setdakab Bengkalis.

“Kami diundang resmi sebagai pengurus Koperasi BBDM Bengkalis. Undangan ini berkaitan dengan pasca ditundanya aksi demontrasi di depan pintu gerbang kebun PT Surya Dumai Agrindo. Namun kami menyayangkan komitmen Polres Bengkalis yang malah mengundang dinas koperasi dan bagian hukum Pemkab Bengkalis dan Ismail yang tak lain adalah kepengurusan yang tidak diakui legalitasnya,”kata Suwitno Pranolo.

Dikatakan Suwitno, dari sisi hukum kepengurusan BBDM atas nama dirinya adalah sah. “Saya adalah ketua koperasi yang sah dimata hukum, kubu Ismail harus sadar diri,”ujarnya.

Walaupun demikian, sambungnya, upaya mediasi yang dilakukan Polres Bengkalis tetap disambut baik dan mengharapkan mediasi dapat berjalan dengan lancar, sesuai harapan. Akan tetap, rasa kekecewaan tetap saja membayangi, karena tidak menghasilkan putusan apapun.

“Kami tetap kecewa, karena pertemuan tersebut tidak menghasilkan putusan apapun. Bahkan Ismail dan kawan-kawan menolak dilakukan mediasi, sehingga debat kusir pun tak terelakkan dan justru malah memperkuruh suasana mediasi,”terang Suwitno Pranolo.

Ia juga mengimbau kepada Pemkab Bengkalis melalui Kabag Hukum, Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis serta aparat penegak hukum dan PT SDA, untuk menghormati hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah membatalkan dan mencabut surat Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis Nomor 518/DISKOP-UKM/2020/18.

“Surat dinas koperasi dan UMKM Bengkalis itu sudah diangap tidak ada, yang semula menjadi dasar penunjukan dan pengesahan Ismail sebagai pengurus yang sah Koperasi BBDM, namun setelah dicabut surat dinas koperasi itu, maka dengan sendirinya Ismail, bukan lagi pengurus Koperasi BBDM dan seluruh sebab akibat administrasi yang dilakukan Ismail, pasca pengesahan tersebut tidak berlaku dan batal demi hukum,”ujarnya.

Ia juga mengutarakan, selaku Ketua Koperasi BBDM yang sah. Pihaknya sangat mengapresiasi KP Pajak Pratama Bengkalis, DPTPSP, Menkum HM RI, Kemenkop RI yang telah mengembalikan penanggung jawab NPWP, Perizinan OSS, Pengesahan AHU dan ODS dari nama Ismail ke nama Suwitno Pranolo.

“Semua sudah clear, ini karena mereka berpegang pada putusan PTUN Pekanbaru dan PTTUN Medan yang mencabut surat pengesahan Ismail sebagai pengurus yang sah,”tutupnya sembari menunjukkan dokumentasi yang dimiliknya.(kr)

Berita Lainnya

Index