Tiga Warga Rupat Utara Jadi Otak Pelaku Perdagangan Manusia

Tiga Warga Rupat Utara Jadi Otak Pelaku Perdagangan Manusia
TPPO : Polres Bengkalis membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Rupat Utara. Tampak Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Polair Polres Bengkalis AKP Rahmat Hidayat saat ekpose, Selasa (10/8/2021).(m.rafi'i)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM— Pulau Rupat tampaknya tak hanya menjadi surga peredaran narkotika di Riau. Namun, pulau yang berdekatan dengan negeri jiran Malaysia tersebut menjadi surga penyelundupan manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Buktinya, Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bengkalis menggagalkan aksi TPPO, Kamis 29 Juli 2021 lalu.

Tindak pidana lex spesialis derogat lex generalis ini terungkap dalam konfrensi pers, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.IK, MT didampingi Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat, S.IK, Selasa (10/8/2021) di Mapolres Bengkalis.

Dalam pengungkapan ini, AKBP Hendra mengungkapkan, dari tindak Pidana Perdagangan orang dan atau keimigrasian, Satpol Air Polres Bengkalis menetapkan tiga tersangka masing-masing Pian, Husin dan Yakop. Ketiganya merupakan warga Rupat Utara.

Tiga tersangka ini, ungkapnya lagi,  dibekuk Kamis 29 Juli 2021, sekitar pukul 13:30 WIB di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat, Utara Kabupaten Bengkalis. Ketiganya ditetapkan tersangka atas Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.

"Kita berhasil mengamankan 3 tersangka peradangan manusia dari ke 3 tersangka ini perannya berbeda-beda,"ungkap AKBP Hendra Gunawan.

Perwira dua melati emas dipundak ini menambahkan, kasus ini diketahui setelah Anggota Polsek Rupat Utara, yang mendapat informasi dari masyarakat setempat akan adanya speedboat, menyelundupkan warga negara asing (WNA) dengan negara tujuan Malaysia.

Informasi itu diselidiki, sambung AKBP Hendra, alhasil didapati tepat di Dusun Parit Baru, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis adanya speedboat yang hendak berlayar. Berbekal keberanian anggota Polsek Rupat Utara Briputu Hendru Sibarani, yang melakukan koordinasi dengan Kapos sandar Rupat Utara, Satpolairud Polres Bengkalis Bripka Deddi Sukma, mereka melakukan penyisiran.

“Dari keberanian anggota dilapangan, mereka melakukan penyisiran ke pantai, alhasil tepat diperairan Rupat Utara, sekitar pukul 13.30 WIB, didapati speed boat yang digunakan oleh WNA tersebut sudah terdampar di hutan Bakau, Kuala Sungai Pasir Putih, Desa Putri Sembilan. Saat itu juga penyisiran dilakukan ke dalam hutan Bakau oleh petugas dan didapati empat orang wanita warga Negara Myanmar pencari suaka yang memiliki identitas UNHCR,”katanya lagi.

Setelah berhasil mendapati empat wanaita asal Myanmar itu. Mereka bersama speedboat diamankan di Pos Sandar Tanjung Medang Satpolair Polres Bengkalis.

“Jadi ini kasus yang berhasil dilakukan atas pengembangan adanya TPPO, empat wanita asal negara Myanmar. Pencari suaka yang memiliki identitas UNHCR,”tutupnya.(ra)

Berita Lainnya

Index