Miris, Usaha Tambak Udang Hanya Bayar PBB dan PPJ Non PLN

Miris, Usaha Tambak Udang Hanya Bayar PBB dan PPJ Non PLN
TEKS FOTO : USAHA TAMBAK UDANG : Kondisi pembuatan kolam-kolam usaha tambak udang yang berada diwilayah pesisir pantai Kembung Luar dan Pambang, yang sampai hari ini belum mengantongi izin.(m.rafi’i)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM —Ribuan kolam tambak udang di wilayah Kabupaten Bengkalis ternyata menyisakan berbagai polemik. Pasalnya, dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, usaha-usaha tambak udang Vanname itu hanya memenuhi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non PLN.

“Untuk pajak, semua usaha tambak udang itu wajib menyetorkan PBB dan PPJ Non PLN dari mesin pembangkit yang digunakan, kalau persoalan perizinan itu kewenangannya di Dinas Perikanan,”ujar Kepala Bapenda Bengkalis Supardi baru-baru ini ditemui wartawan diruang kerjanya.

Ia juga mengatakan, tak semua usaha tambak udang itu memenuhi pajaknya. Sebab, sampai hari ini pendataan usaha-usaha tambak udang tersebut juga belum dilaporkan, secara keseluruhan. Termasuk di wilayah Bengkalis, Rupat, Bukit Batu dan Bathin Solapan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Bengkalis H. Herliawan, Kamis (19/8/2021) saat ditemui di ruang kerjanya, terkait dengan perizinan usaha-usaha tambak udang di wilayah Kabupaten Bengkalis, justru menolak ditemui wartawan.

Alasan penolakan wartawan, dirinya akan melaksanakan rapat dan belum bisa melayani wartawan.

“Bapak tak bisa ditemui, karena mau rapat. Itu jawabnya,”kata sekuriti yang berada dipintu masuk ruang kepala dinas perikanan.

Pantauan media ini, usaha-usaha tambak udang diwilayah Kabupaten Bengkalis, terlihat kurang pengawasan. Ada sejumlah lokasi usaha, langsung berhadapan dengan bibir pantai. Bahkan, berada dikawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang semula subur dengan mangrove, kini sudah rata dengan tanah, akibat digali mengunakan alat berat, untuk kolam usaha tambak udang.

Di samping itu, lokasi usaha sepertinya sudah terkondisi oleh peran kepala desa (kades) dimasing-masing wilayah. Sebab, usaha tersebut mendapat dukungan desa, walaupun sumber pendapatan daerah minim diperoleh dari usaha itu.

Belum lagi, hampir semua usaha tambak udang merusak ekosistem lingkungan dan berpengaruh kepada pencemaran lingkungan desa setempat. Saat musim panen, masyarakat dihadapkan dengan keluar masuknya, truk cold diesel dengan muatan dan kapasistas melebihi tonase atau kekuatan badan jalan di jalan lingkungan desa.(ra)

Berita Lainnya

Index