Pemdes Desa Tanjung Damai Kecamatan Siak Kecil Gelar Musdes Penetapan AD/ART Bumdesa

Pemdes Desa Tanjung Damai Kecamatan Siak Kecil Gelar Musdes Penetapan AD/ART Bumdesa
Kades Tanjung Damai Tasam, (tengah) ketua BPD, Wandi, serta PDE, M.Rafii dalam acara Musdes, Senin,(31/8/2021).

SIAK KECIL, RIAUREVIEW.COM   --Pemerintah Desa Tanjung Damai Kecamatan Siak Kecil melaksanakan musyawarah desa di aula kantor Kepala Desa Tanjung Damai, Senin, (31/8/2021).

Acara  dimulai pukul 9.30 Wib, dihadiri Kades Tanjung Damai, Tasam, Ketua BPD Desa Tanjung Damai, Iswandi, Pendamping Lokal Desa, Rosi, Pendamping Desa Ekonomi, Muhammad Rafi'i, SE.I, Direktur Bumdesa, Sutrisno, pengurus Unit USP, Pengurus Unit Saprotan, Perangkat Desa, Kepala dusun, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanjung Damai, Tasam mengatakan bahwa musyawarah desa dilakukan menyikapi adanya perubahan regulasi terkait BUMDesa, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2021 bahwa BUMDesa harus melakukan pendaftaran, dan untuk melengkapi dokumen pendaftaran harus  terlebih dahulu ditetapkan AD/ART, Serta menetapkan pengurus sesuai dengan aturan tersebut.

"Musyawarah desa ini bertujuan menetapkan AD/ART, menetapkan susuna pengurus BUMDesa, serta menetapkan program kerja direktur Bumdesa, hal tersebut sebagai syarat administrasi dalam proses pendaftaran BUMDesa di aplikasi yang dibuat oleh Kementerian Desa," Ujar Tasam.

Musyawarah desa dipimpin langsung oleh ketua BPD, Bapak Wandi, serta dilakukan pembahasan  materi oleh pendamping desa ekonomi, Rafii sebagai nara sumber, Musdes akhirnya ditutup dengan pengesahan oleh ketua BPD dan disepakati oleh yang hadir.

Berita Lainnya

Index