Dilaporkan ke BK, Bila Terbukti Bersalah IYS Terancam Diberhentikan

Dilaporkan ke BK, Bila Terbukti Bersalah IYS Terancam Diberhentikan
Warga Jalan Irkab Kelurahan Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru melaporkan politisi Partai Golkar inisial IYS ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (8/9/2021).

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru menerima laporan dari warga Jalan Irkab Kelurahan Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru yang saat ini berselisih dengan salah satu anggota DPRD Pekanbaru, IYS.

Seusai menemui warga, Rabu (8/9/2021), Ketua BK DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan mengatakan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh IYS akan terlebih dahulu dipelajari oleh BK.

"Kita tidak boleh tendensius dan harus melihat dengan cermat menggunakan azas praduga tak bersalah," kata Ruslan, Rabu (8/9/2021).

Warga sebelumnya datang bersama kuasa hukum dari Firma Hukum Semua Orang (FHSO) yang diketuai oleh Suharmansyah dan disambut oleh Ketua BK Ruslan Tarigan, Wakil Ketua BK Masni Ernawati dan juga anggota BK Ali Suseno, serta Pangkat Purba.

Lanjut Ruslan, warga juga membantah telah terjadinya pengeroyokan dan juga pembacokan seperti yang tengah beredar di tengah masyarakat.

Ruslan juga menjelaskan dalam penyelidikan nanti, BK akan meminta pendapat para ahli, seperti ahli pidana, ahli perdata, dan ahli tata negara.

"Secara etik warga meminta BK memberikan sanksi kepada oknum (IYS), tentu BK tidak boleh gegabah dan harus melihat bukti serta memanggil saksi," jelasnya.

Lebih jauh, jika IYS terbukti bersalah, Ruslan mengatakan yang bersangkutan bisa diganjar dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang pemerintahan daerah atau PP Nomor 12 tentang tata tertib dan kode etik.

"Peneguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Itulah sanksinya," tegas Ruslan.

Sementara itu kuasa hukum warga, Suharmansyah mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses kepada BK DPRD Kota Pekanbaru.

"Kami selaku penasehat hukum akan dampingi masyarakat yang dipanggil oleh pihak penyidik dari Polresta Pekanbaru," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada pembacokan yang terjadi pada saat IYS cekcok dengan warga, bahkan dia mengaku bingung siapa yang terkena bacokan seperti isu yang beredar.

"Masyarakat dilaporkan pasal 170, pasal 170 itu perusakan barang atau orang. Tapi beliau (IYS) menyampaikan di pemberitaan dibacok, ngeri kali bahasanya," tegasnya.

Terkait hal itu, warga Jalan Irkab, juga sudah melaporkan balik politisi Partai Golkar tersebut ke Polda Riau, Sabtu (4/9/2021) lalu.

Saat ditanya soal dilaporakan balik oleh warga, IYS menyebut bahwa warga berhak dan sama di mata hukum.

"Silahkan aja karena itu hak mereka (warga), karena proses ini sudah berjalan di kepolisian, maka kita tunggu kepolisian bekerja," cakap IYS, Ahad (5/9/2021) kemarin.

Lanjut IYS, Indonesia adalah negara hukum dan setiap perbuatan ada aturannya.

Dia juga menuturkan agar semua pihak menghargai proses hukum dengan tidak mengumbar isu, fitnah, dan berita bohong.

"Saya juga punya hak yang sama untuk melaporkan pelanggaran UU ITE orang-orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong," ujarnya.

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index