Jadi Polemik, Pemko Pekanbaru Hentikan Pungutan Parkir di Indomaret dan Alfamart

Jadi Polemik, Pemko Pekanbaru Hentikan Pungutan Parkir di Indomaret dan Alfamart

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Keberadaan juru parkir (Jukir) di Indomaret dan Alfamart di Kota Pekanbaru menimbulkan polemik. Warga keberatan dibebani parkir saat berbelanja di gerai kedua ritel tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyebut uang parkir yang dibebankan kepada masyarakat itu dihentikan. Sekda menyebut, kebijakan itu sesuai arahan Walikota Pekanbaru Firdaus.

"Pak Walikota sudah menginstruksikan kepada kami, untuk menjembatani masalah ini. Karena di ritel (Indomaret dan Alfamart) itu sudah ada membayar pajak parkir selama satu tahun," kata Sekda, Kamis (16/9/2021).

Kata Sekda, persoalan ini sudah dibahas oleh Bapenda Pekanbaru dan Dishub Pekanbaru. Sebab, ini sudah menjadi keresahan bagi masyarakat, terutama bagi pelanggan ritel tersebut.

"Maka kemarin saya instruksikan hentikan dulu, untuk pungutan retribusinya oleh Dishub, sampai batas waktu Desember 2021. Setelah itu kita bicarakan lagi. Apakah kita lanjutkan atau tidak. Kadishub sudah oke, dan dia sudah menginstruksikan ke bawahannya," kata Sekda.

Sebelumnya Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, awalnya ritel memberi layanan kepada pelanggan berupa parkir gratis. Dengan kata lain, uang parkir dibayar oleh pengusaha kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tanpa membebankan masyarakat.

Munculnya keberatan warga dengan adanya jukir, Walikota menyebut akan mempertegas regulasi terkait pungutan jasa layanan parkir di ritel. Persoalan-persoalan ini akan dibahas secara internal.

"Kita akan bahas ini, kita pertegas lagi antara layanan dari pemilik ritel dengan jasa layanan yang ditarik langsung kepada pengunjung," tegas Walikota.

Ia menjelaskan, selama ini memang pajak parkir menjadi beban pemilik ritel. Sedangkan jasa layanan parkir dibayar langsung oleh pengunjung.

Ia mengingatkan agar Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menggelar sosialisasi terkait kebijakan ini. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah menunjuk PT Yabisa Sukses Mandiri mengelola 88 ruas jalan.

Ruas jalan itu termasuk areal parkir ritel yang menyebar di wilayah. Lokasinya berada di sembilan kecamatan yakni Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota.

Kemudian Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya. Sebelumnya, Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar menyebut bahwa regulasi parkir ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020.

Radinal mengatakan bahwa tempat usaha tersebut berada di ruang mid jalan. Ia menyebut ada perbedaan dibanding sebelumnya yang hanya mencakup bahu jalan.

"Kalau jasa layanan termasuk ruang mid jalan yakni dari bibir jalan sampai depan pintu tempat usaha atau ruko, itu pengelolaannya termasuk ditarik jasa layanannya," jelasnya.

Berita Lainnya

Index