Kontrak Kerjasama Parkir 10 Tahun, Ruslan Tuding Dishub Pekanbaru Langgar Aturan

Kontrak Kerjasama Parkir 10 Tahun, Ruslan Tuding Dishub Pekanbaru Langgar Aturan
Ilustrasi (net)

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Pengelolaan parkir di Pekanbaru yang semula dikendalikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, terhitung sejak tanggal 1 September lalu diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).

Kontrak kerja selama 10 tahun ini membuat PT YSM harus mengejar potensi parkir di Pekanbaru sebesar Rp409 miliar. Untuk tahun pertama, PT YSM harus menyetorkan Rp20 juta per hari ke rekening BLUD UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru.

Ruslan Tarigan anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru menilai Dishub Pekanbaru sudah melanggar aturan karena dalam membuat tender diatas Rp5 miliar tidak melakukan MoU dengan DPRD Pekanbaru.

"Ini (perparkiran) melanggar ketentuan yang berlaku, karena setiap aset pemerintah yang asetnya lebih dari Rp5 miliar wajib mempunyai MoU dengan DPRD," cakap Ruslan, Selasa (21/9/2021).

Apalagi, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, kerjasama antara Dishub Pekanbaru dan PT YSM ini tidak memiliki Perda yang membenarkan kontrak kerja selama 10 tahun lamanya.

Dari itu dia menegaskan Dishub harus melakukan pengkajian ulang kontrak kerjasama selama 10 tahun ini, bila perlu kerjasama perparkiran ini dihentikan untuk sementara waktu.

"Sampai ada keputusan yang baru, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Dari itu, Ruslan berjanji Komisi IV DPRD Pekanbaru akan memanggil Dishub Pekanbaru dan juga PT YSM untuk menjabarkan kontrak kerjasama karena Disbub merupakan rekan kerja dari Komisi IV.

"Kontraknya melebihi sisa masa jabatan walikota, kenapa buru-buru ini dikontrakan ini? Kita menduga ada sesuatu yang mengganjal, bila perlu kita minta ini dihentikan," tutupnya.

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index