Dugaan Korupsi Bimtek dan Pembinaan

Diperiksa Jaksa, Kadis ESDM Riau Mendadak Sakit

Diperiksa Jaksa, Kadis ESDM Riau Mendadak Sakit
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman MH.

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, diperiksa oleh jaksa penyelidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negari Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (23/9/2021).

Indra Agus diperiksa dalam kapasitas sebagai eks Kepala ESDM Kuansing. Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman MH, mengatakan Indra Agus datang memenuhi panggilan jaksa penyelidik sesuai jadwal yang ditentukan.

"Datang tepat waktu, dan mulai diperiksa pada pukul 09.20 WIB," ujar Hadiman.

Hadiman mengatakan, Indra Agus sempat diberi pertanyaan terkait tupoksinya dan dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ketika dirinya menjabat. Sudah 35 pertanyaan dijawab.

"Telah diajukan 35 pertanyaan namun pada pertanyaan selanjutnya IAL, mengatakan kepada jaksa penyelidik kalau dirinya kurang enak badan sehingga pemeriksaan kami cukupkan sementara," jelas Hadiman.

Meski begitu, Kepala Kejaksaan Negeri terbaik tiga nasional itu menyatakan jika dibutukan jaksa penyelidik, pihaknya akan kembali memanggil Indra Agus untuk dimintai keterangannya. "Jika diperlukan lagi, kami akan panggil yang bersangkutan untuk diperiksa kembali," kata Hadiman.

Diberitakan sebelumnya, pemanggilan terhadap Indra Agus tertuang dalam surat nomor R-69/L.4.18/Fd.1/09/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negari Kuansing Hadiman SH MH.

Surat itu dikirimkan ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto pada, Senin (20/9/2021) untuk dimintai keterangan, Kamis ini.

Selain Indra Agus, jaksa penyelidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Menurut Hadiman, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa 16 orang yang merupakan mantan pegawai di Dinas ESDM Kuansing.

Hadiman mengungkapkan, kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Kerugian negara ditaksir Rp500.176.250.

Sebelumnya, kasus ini sudah menjerat dua tersangka yakni Bendaharra Pengeluaran di Dinas ESDM Kuansing berinisial ED dan PPTK, berinisial AR. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan terbuktti bersalah dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun.

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index