Azis Syamsuddin Bungkam Setelah Ditahan KPK

Azis Syamsuddin Bungkam Setelah Ditahan KPK

RIAUREVIEW.COM --KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah. Azis bungkam setelah ditahan oleh KPK.

Melansir dari detikcom pada pukul 01.03 WIB, Sabtu (25/9/2021), Azis keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, tanpa memberikan sepatah kata pun. Dengan tangan terborgol dan berompi tahanan KPK, Azis langsung masuk ke mobil tahanan.
 
Azis ditahan selama 20 hari ke depan atau terhitung mulai 24 September sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
 
KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
 
"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka. Terkait dugaan tindakan pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9).
 
Firli menjelaskan secara runut Azis Syamsuddin memberikan uang kepada AKP Robin untuk mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Azis Syamsuddin menjanjikan uang kepada AKP Robin sebesar Rp 4 miliar namun baru terealisasi Rp 3,1 miliar.
 
KPK kemudian memutuskan menahan Azis Syamsuddin dalam perkara pemberian uang kepada AKP Robin. Azis ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan hingga 13 Oktober 2021.
 
"Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Firli.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber: [detik.com]

Berita Lainnya

Index