Dugaan Pelanggaran PP Nomor 18/2017

Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti Diperiksa Jaksa

Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti Diperiksa Jaksa
Ida Yulita Susanti

PEKANBARU, RIAUEVIEW.COM --Ida Yulita Susanti memenuhi panggilan jaksa penyelidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (27/9/2021). Anggota DPRD Pekanbaru ini dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 PP tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ida tiba ke Kantor Kejari Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 14.30 WIB. Ia mengenakan setelan serba hitam, dan didampingi Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Pekanbaru, Irman Sastrianto.

Ida dan Irman langsung menuju lantai satu gedung Kejari Pekanbaru untuk dimintai keterangannya. Sekitar 30 menit kemudian, Irman meninggalkan Kejari Pekanbaru. Diduga ia hanya mengantarkan Ida menemui jaksa penyelidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel SH MH, membenarkan pemeriksaan Ida. "Masih proses klarifikasi intel. Laporan menguasai mobil dinas dan menerima uang transportasi," ujar Marel.

Marel menyebut, pemanggilan terhadap Ida merupakan yang pertama. Menurutnya, klarifikasi terhadap Ida masih dalam tahap awal.

"Masih tertutup lah ini, masih puldata (pengumpulan data, red) Intel. Tertutup," tutur Marel.

Disinggung sudah berapa orang yang diklarifikasi dalam kasus ini, Marel enggan berkomentar. Begitu juga ketika ditanya tentang pemanggilan terhadap Kabag Keuangan Setda DPRD Pekanbaru.

"Masih rahasia. Kita sengaja menyimpan itu (siapa yang sudah diklarifikasi) biar tidak melebar dan yang terlapor pun juga tidak bisa menghilangkan sesuatu yang kami butuhkan," ungkap Marel.

Ida dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru pekan lalu. Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu diduga melanggar PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Ida disebut menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.

"Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita Susanti telah melanggar PP tersebut," kata Ketua AMPR Kota Pekanbaru, Tengku Ibnul Ichsan, ketika melapor ke Kejari Pekanbaru.

Laporan yang disampaikan menyertakan sejumlah barang bukti. Termasuk juga ampra penerimaan gaji dari tahun 2017 sampai 2021, dan juga nopol (nomor polisi,red) dan foto mobil yang Ida gunakan selama ini.

Sementara Tim Advokasi AMPR se- Riau, Asmin Mahdi, menyebutkan dugaan kerugian negara akibat perbuatan disebut Rp704.900.000 lebih. "Hampir 800 juta kerugian negaranya. Itu sejak 2017 hingga 2021," tukas dia.***

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index