Terpidana Muharlius Sebut Mursini Perintahkan Beri Uang ke Anggota DPRD Kuansing

Terpidana Muharlius Sebut Mursini Perintahkan Beri Uang ke Anggota DPRD Kuansing

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM Mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuantan Singingi (Kuansing), Muharlius, dihadirkan sebagai saksi untuk Mursini, Rabu (6/10/2021) petang. Ia tidak membantah adanya perintah Mursini untuk memberi uang ke sejumlah anggota DPRD Kuansing.

Muharlius yang merupakan mantan anak buah Mursini merupakan terpidana kasus korupsi anggaran 6 kegiatan di Bagian Umum Setdakab Kuansing 2017. Kasus itu juga menjerat Mursini yang ketika itu menjabat Bupati Kuansing.

Muharlius yang hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyebut dirinya Pengguna Anggaran (PA) pada 6 kegiatan senilai Rp13,27 miliar. Namun, untuk pelaksanaanya, ia telah menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Enam kegiatan itu meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.

Kemudian, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000. Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta, kegiatan kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah sebesar Rp725 juta. Dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.

Hakim mempertanyakan pada Muharlius, apakah semua kegiatan itu terealisasi. “Kegiatan semua terlaksana, anggaran cair, habis semua," kata Muharlius kepada majelis hakim yang diketuai Dahlan.

Hakim kembali mempertanyakan apakah semua kegiatan sesuai dengan yang dilaksanakan. Namun, Muharlius menyatakan ada ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaannya, dan hal itu baru diketahui setelah ada audit Badan Pengawas Keuangan (BPK).

"Sesuai audit BPK, ada penyimpangan. Saya tahu setelah ada audit. Sebelumnya saya yakin sudah terlaksana dengan baik karena saya sudah pesan agar Kegiatan dilaksanakan dengan baik. Harus dilaksanakan 100 persen benar," jelas Muharlius.

Berdasarkan audit BPK ditemukan kerugian Rp7 miliar lebih dalam pelaksanaan 6 kegiatan tersebut. Dari jumlah temuan itu, sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp3 miliar.

Muharlius juga ikut mengembalikan uang yang dipakainya sebesar Rp80 juta. Uang itu diambil dari anggaran 6 kegiatan untuk membayar honor anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tak sampai di sana, hakim anggota mempertanyakan apakah dari Rp7 miliar kerugian negara ada untuk terdakwa Mursini. Muharlius tak menampiknya. “Ada, berdasarkan keterangan dari saksi M Saleh dan Verdi,” kata Muharlius.

Pengeluaran uang untuk Mursini itu diakui Muharlius tidak melibatkan dirinya. Begitu juga terkait pengiriman uang untuk seseorang di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Saya tidak ada. Saya tahu (pengiriman uang itu) setelah ribut,” kata Muharlius.

Kepada Muharlius, hakim mempertanyakan kesalahan dirinya hingga menjadi terpidana dalam kasus 6 kegiatan. Menurutnya, ada keterangan saksi yang menyebut kalau dirinya memerintah memberi uang kepada anggota DPRD, Musliadi, dan Rosi Atali.

“Berdasarkan keterangan saksi (M Saleh dan Verdi), saya memerintahkan memberi uang ke Rosi Atali dan Musliadi. Saya tidak setuju, karena uangnya terlalu besar. Saya menolak,” tutur Muharlius yang menjadi Plt Sekda menggantikan Muharman.

Hakim ketua Dahlan juga mencerca Muharlius. Ia mempertanyakan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut apakah ada campur tangan Mursini selaku Bupati Kuansing. “Tidak ada Yang Mulia,” jawab Muharlius.

Dahlan juga menelisik apakah Mursini ada meminta dana dari 6 kegiatan. "Kalau dari saya langsung tidak ada. Saya tahu dari M Saleh dan Verdi. Mereka pernah melaporkan ke saya, Ibu Bupati (istri Mursini) mau berobat ke Malaka. Saleh menyampaikan, kita bantu Pak. Saya bilangi iyalah,” papar Muharlius.

Mengenai dari mata anggaran mana uang yang diambil untuk istri Mursini, Muharlius tidak mengetahuinya secara pasti. “Saya spesifiknya tidak tahu, yang tahu Verdi dan Saleh,” katanya.

Hakim mengungkit pemberian uang untuk yang lain. “Untuk anggota DPRD Kuansing terkait pengesahan APBD P yang disahkan. Saat itu, saya lagi di ruang kerja tiba-tiba datang Kabag Umum (M Saleh) usai bertemu bupati. Dia melaporkan bupati memerintahkan memberikan uang kepada Musliadi Rp500 juta dan Rosi Atali Rp150 juta,” sebut Muharlius.

Selain Muharlius, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK.

Hetty mengaku sebagai PPTK terhadap tiga kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing tahun 2017. Di antaranya kegiatan audiensi pimpinan bersama tokoh masyarakat serta kegiatan kunjungan bupati dan wakil bupati.

“Saya PPTK di tiga kegiatan, berapa besaran kegiatannya saya tidak ingat lagi,” ucap Hetti di ruang sidang.

Atas jawaban itu, hakim anggota melayangkan pertanyaan kepada saksi. Pertanyaan tersebut terkait siapa saja yang menggunakan dana kegitaan audiensi. Oleh Hetty menyampaikan, digunakan Bupati, Wakil Bupati serta Sekda.

“Semuanya anggaran itu cair atau tidak?” tanya hakim. “Saya tidak tahu. Bukan saya yang mencairkan,” jawab terpidana itu.

“Jadi tugas saudara saksi apa?” cecer hakim anggota kembali.

Hetty menerangkan, dirinya hanya ditugaskan menyiapkan makan dan minum di setiap pelaksanaan kegiatan. Hal ini, berdasarkan perintah yang diterima langsung dari M Saleh.

Terhadap anggaran pelaksanaan kegiatan yang dibawah kendalinya, Ia juga mengaku tidak tahu apakah terealisasi semuanya. “Saya tidak tahu (apakah terealisasi),” katanya.

Jawaban Hetty yang selalu mengaku tidak tahu membuat hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pada poin 26. Disebutkan total anggaran pelaksanaan kegiatan audiensi sebesar Rp7,1 miliar untuk 110 audiensi. “Iya benar Yang Mulia, itu berdasarkan SPj (surat pertanggung jawaban),” bebernya.

“SPj itu nyata ada kegiatannya atau fiktif?” timpal hakim anggota. Lagi-lagi Hetty bilang tidak mengetahuinya. "Rp7 miliar itu, kamu yang tanda tangan. Kamu pula yang tak tahu,” kata hakim.

“Saya tidak tahu. Bendahara pengeluaran yang membuat SPj saya hanya menandatangani saja,” katanya.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan Mursini melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Plt Sekdakab Kuansjng, Muharlius selalu Pengguna Anggaran (PA), M Saleh selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan tahun 2017.

Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina selaku mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Korupsi berawal ketika Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing memiliki kegiatan yang anggaran pelaksanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi 2017. Di antara kegiatan tersebut terdapat 6 kegiatan dengan anggaran Rp13.209.590.102.

Meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.

Kemudian, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000. Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah sebesar Rp725 juta. dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.

"Terdakwa beberapa kali telah memerintahkan saksi H Muharlius sekaligus Pengguna Anggaran dan M Saleh untuk mengeluarkan sejumlah uang guna keperluan-keperluan pribadi terdakwa. Uang tersebut berasal 6 anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing 2017," kata JPU.

Pada Selasa, 13 Juni 2017, terdakwa Mursini memerintahkan saksi M Saleh menyediakan uang Rp500 juta. Uang itu untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.

Terdakwa Mursini memerintahkan saksi Verdi Ananta berangkat ke Batam untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK. Sebelum diserahkan, terdakwa meminta agar uang terlebih dahulu ditukar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat.

Pada Juli tahun 2017, terdakwa kembali memerintahkan saksi M. Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk diserahkan kepada orang yang sama yang mengaku pegawai KPK. Untuk menghubungi orang itu di Batam, terdakwa memberikan satu unit hp kepada Verdi dan M Saleh.

Setiba di sana, Saleh langsung menghubungi orang mengaku pegawai KPK dan menyerahkan uang tersebut kepadanya di area parkir mobil. Setelah menginap semalam di Batam, mereka pulang ke Pekanbaru.

Verdi Ananta juga pernah dipanggil Plt Setdakab Kuangsing, Muharlius ke ruangan kerjanya. Muharlius menyerahkan uang Rp150 juta kepada Verdi Ananta dan meminta agar uang tersebut diberikan kepada Bupati Kuansing, Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Bupati Kuansing.

Muharlius memerintahkan saksi Verdi Ananta untuk menukarkan uang tersebut dengan rincian sebesar Rp100 juta ke mata uang Ringgit Malaysia. Sedangkan Rp50 juta tetap dalam bentuk rupiah untuk diserahkan kepada Mursini.

Rabu, 7 Juni 2017, saksi Saleh melalui saksi Verdi telah mentransfer uang Rp125 juta ke rekening Bank Riau Kepri milik Swiss Bell INN selaku pengelola gedung SKA Co Ex. Uang itu, merupakan pemenuhan janji Mursini untuk menanggung seluruh biaya penyelenggaraan acara halal bihalal Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru tahun 2016

Pada saat pembahasan RAPBD 2017, Mursini memerintahkan Muharlius menyelesaikan pembahasan agar menjadi APBD. Atas perintah itu, Muharlius menemui Ketua DPRD Andi Putra, yang kini menjabat sebagai Bupati Kuansing.

Usai pertemuan itu, pada April 2017, Muharlius memerintahkan Verdi Ananta menyerahkan uang Rp90 juta untuk Andi Putra melalui Rino. Penyerahan uang itu, juga dilaporkan Muharlius kepada Mursini.

Uang juga diberikan kepada anggota DPRD, Musliadi sebesar Rp500 juta. Uang itu diberikan M Saleh serakah Mursini bertamu Musliadi di Gedung DPRD Kuansing
agar APBD 2017 segera disetujui

Pada rapat pembahasan dan pengesahan RAPBD-P Kuansing menjadi APBD-P 2017, Mursini kembali memerintahkan M Saleh menyerahkan uang sebesar Rp150 juta ke saksi Rosita Ali. Uang diserahkan di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.

Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan yang dikelola saksi Muharlius dan M Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan. Akibatnya negara dirugikan Rp7.451.038.606. berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh auditor.

Perbuatan Mursini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index