Tim Gabungan Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Illegal Loging di Giam Siak Kecil

Tim Gabungan Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Illegal Loging di Giam Siak Kecil
FOTO : Dua pelaku illegal loging dikawasan Giam Siak Kecil diamankan bersama barang bukti (BB) kayu olahan, Kamis (21/10/2021).

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM —Tim gabungan Polres Bengkalis kembali mengamankan pelaku perambahan hutan (illegal loging) di Sungai Nibu, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dua pelaku diamankan bersama barang bukti (BB) kayu olahan. Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, Kamis (21/10/2021).

Menurut AKP Meki, pihaknya telah menetapkan dua tersangka masing-masing Jp warga Sungai Bakung (pemilik kayu) dan Rs warga asal Kampar, selaku kenek mobil yang memuat kayu olahan sebanyak kurang lebih 10 kubik.

“Telah kita amankan dari lokasi dua tersangka, selain itu juga menyita satu unit mobil Truck Canter 125, Nomor Polisi BM 9664 DC bermuatan kayu olahan jenis campuran sebanyak kurang lebih 10 kubik kayu di areal lokasi PT BOB Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,”ungkap AKP Meki Wahyudi.

Dikatakannya, pelaku yang diamankan Senin (11/10/21)  sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Pelajar, Dusun Areal Lokasi PT BOB Desa Sungai Nibung Siak Kecil. Keduanya diamankan saat sedang membawa kayu hutan yang sudah diolah dimuat kedalam mobil truck canter 125 warna Kuning. Kendaraan bernomor Polisi BM 9664 DC, yang berisikan muatan 7 kubik kayu, sementara 3 kubik lagi masih terendam di dalam sungai.

Hasil pengungkapan ini, sambungnya, diperoleh dari informasi masyarakat. Kemudian dikembangkan, tepat Minggu (10/10/21) sekira jam 23.30 WIB, tim dilapangan bersama Polsek Siak Kecil turun ke lokasi.

Alhasil, pukul 02.00 WIB tim gabungan mendapati kayu olahan yang telah dimuat ke dalam mobil truk, dugaan sementara sumber kayu berasal dari Kawasan Hutan Lindung Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

“Untuk pelaku-pelaku ini, dijerat pasal 94  ayat 1 huruf a junto Pasal 88 ayat (1)  huruf a junto Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan, ancaman hukuman 8 tahun kurungan penjara,”tutupnya.(ra)

Berita Lainnya

Index