Polisi Gerebek 5 Perusahaan Pinjol, 13 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi Gerebek 5 Perusahaan Pinjol, 13 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

RIAUREVIEW.COM -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap lima perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di lima lokasi berbeda dalam beberapa waktu terakhir.

Lima perusahaan pijol ilegal tersebut berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara; Karet Tengsin, Jakarta Pusat; Tanah Abang, Jakarta Pusat; Green Lake City, Kota Tangerang; dan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, total ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari lima lokasi penggerebekan itu.
 
"Ada 13 orang tersangka yang kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan," ujar Yusri dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
 
Dia menjelaskan, empat orang ditetapkan tersangka dari penggerebekan yang dilakukan perusahaan pinjol di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan tiga orang di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang.
 
"Untuk yang di Karet Tengsin ada satu orang, Tanah Abang ada dua  orang, dan di Kelapa Dua, Tangerang ini ada tiga orang. Total ada 13 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusri.
 
Dia mengungkapkan, para tersangka yang ditahan itu berperan sebagai penagih pinjaman hingga pimpinan perusahaan pinjol ilegal.
 
Kelima perusahaan pinjol yang digerebek menjalankan 105 aplikasi pinjol ilegal. Modus penagihan yang dilakukan satu di antara yang lainnya hampir sama.
 
"Mereka caranya melalui SMS, atau melalui media sosial dari para korban-korban dengan ancaman. Bahkan ada yang foto dari pada konsumen dikrop kemudian dijadikan satu gambar asusila. Tujuan untuk menekan bagi peminjam itu," ucap Yusri.
 
Yusri mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya guna bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
"Sampai saat ini kami mengharapkan laporan masyarakat kepada kami dan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kami akan sikat tuntas sampai ke akar-akarnya kejahatan pinjama online ilegal ini," kata Yusri.
 
 
Sumber: [kompas.com]

 

Berita Lainnya

Index