Sempat Berusaha Hilangkan Jejak bersama Orangtuanya

Pembunuh Pensiunan Chevron Ditangkap di Kampar

Pembunuh Pensiunan Chevron Ditangkap di Kampar
TERSANGKA : Dua tersangka pembunuhan pensiunan PT. CPI ditangkap. Keduanya adalah anak dan bapak, yang saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka saat konfrensi pers di halaman Mapolres Bengkalis, Senin (15/11/2021).(foto)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM —Kasus  pembunuhan pensiunan PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI), H. Elmi Syam (60) yang terjadi diperkebunan sawit, Rabu 10 Oktober 2021 lalu terungkap. Pelaku pembunuhan tak lain adalah seorang pekerja (buruh) perkebunan sawit KM 22 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan.

Pelaku pembunuhan adalah seorang pemuda yang sempat ditegur korban saat melintas diperkebunan sawit. Agus Prayuda, pemuda yang mengaku sakit hati dengan ucapan korban, nekat menghabisi nyawa H. Elmi Syam dengan menggunakan obeng. Agus mengaku sakit hati atas ucapan korban, yang seakan merendahkan dirinya saat bekerja.

Tak hanya Agus, polisi juga membekuk Adi Saputra (45) orang tua kandungnya. Adi diduga turut serta dalam kasus pembunuhan, karena mengetahhui keberadaan anaknya serta menghilangkan sejumlah alat bukti tindak kejahatan.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, SH, SIK, Senin (15/11/2021) mengatakan, peristiwa penemuan mayat diperkebunan sawit KM 22 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan. Mayat itu ditemukan anak-anak yang sedang ingin memancing ikan.

Setelah diotopsi, mayat tersebut diketahui identitasnya bernama H. Elmi Syam (60). Atas peristiwa itu, Selvi (istri korban) sempat melaporkan hilang suaminya. Korban meninggalkan rumah Selasa (9/11/2021)  sekira pukul 13.00 WIB.

Kala itu, korban pamit meninggalkan rumah dengan tujuan pergi menuju kebun sawit korban yang berada di Simp. ABC Duri 13 Desa Bumbung dan menggunakan mobil L300 milik korban.

Korban juga sempat memberitahukan kepada Istrinya,  akan membawa karyawan baru untuk bekerja di kebun sawit miliknya, tetapi sebelumnya juga korban mengatakan akan menjual buah sawit di RAM Hunter / Ram Duri yang berada di Jl. Lintas Duri-Dumai Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Namun setelah komunikasi terakhir dengan istri, korban tidak bisa di hubungi lagi sekira jam 22.00 wib dan tidak pulang ke rumah. Lalu anak korban Helvi Annas Satriawan menghubungi ibunya dan memberitahukan bahwa korban tidak pulang ke rumah.

Rabu 10 Nopember 2021, sekitar pukul 12.20 WIB, pelapor mendapat informasi dari masyarakat dan mengatakan telah menemukan 1 unit mobil L300 BM 8917 FC milik korban yang berada di Jalan. Siak Duri, Desa Petani, mendengar hal tersebut pelapor langsung mendatangi lokasi penemuan mobil korban.

Alangkah terkejutnya keluarga korban, saat melihat mayat tersebut adalah bapaknya Berdasarkan Laporan Polisi diatas, kemudian Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan, tepat  Sabtu 13 Nopember 2021 langsung melacak keberadaan pelaku pembunuh pensiunan PT CPI.

Alhasil, tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, Polsek Mandau dan dibantu Jatanras Polda Riau, mengetahui keberadaan pelaku. Saat itu pelaku terendus sedang berada di Penghentian Raja, Kabupaten Kampar.

“1 x 24 jam pelaku ini berhasil kita tangkap. Pelaku tak lain adalah buruh sawit, yang sakit hati dengan korban, karena sempat direndahkan soal pekerjaan buruhnya, serta menyinggung perasaan pelaku. Untuk modus ini tetap akan kita dalami lagi nantinya dipenyidikan,”ungkap Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.

Orang Tua Pelaku, Jadi Tersangka

Tak hanya itu saja. Dalam kasus ini, Polisi juga menetapkan Adi Saputra (orang tua pelaku) sebagai tersangka. Sebab pria berkulit hitam yang sedang mengalami sakit-sakitan, ketika di giring tim opsnal Polres Bengkalis di halaman Mapolres Bengkalis, turut serta dalam kasus ini.

Ayah korban, sempat berusaha menghilangkan jejak perbuatan anaknya. Lantaran, Agus telah meminta bantuan orangtuanya dan memberitahukan jika telah menghilangkan nyawa seseorang.

Di rumah orangtuanya, Agus membawa 1 buah tas milik korban yang berisikan 1 buah dompet warna hitam, 1 buah termos air, 1 unit HP merk Vivo dan uang sebesar Rp.1,2 juta. Dirumah itu, pelaku memberitahukan. ‘‘pak aku baru siap bunuh orang dijawab bapaknya wala kok gitu kau pergi lah kau baik baik kau jangan kau libatkan bapak” kata pelaku.

Saat itu juga pelaku, mengeluarkan isi tas dan mengambil uang tunai sebanyak Rp 1,2 juta. Kemudian memberikan ke Adi Saputra senilai Rp 400 ribu, sisanya Rp 800 ribu diambil pelaku.

Kemudian menyerahkan barang lainnya milik korban kepada orangtuanya. Sambil meminta pertolongan orangtuanya untuk membakar barang-barang tersebut. Namun sayangnya, orang tua pelaku, tidak membakar semuanya. Menyisakan, handphone, dompet yang disimpan dalam plastik dan hanya dikubur di ladang ubi miliknya. Jaraknya sekitar 2 kilometer dari rumah.

Sedangkan yang dibakar, hanya tas serta lembaran kertas. Beberapa barang lainnya milik korban, seperti termos disimpan di belakang pintu depan rumah. Usai berkomunikasi dengan ayahnya, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah mengunakan mobil L-300 milik korban, menuju Duri 13. Tapi sayangnya, di Jalan Siak. Ban depan sebelah kanan mobil bocor. Namun pelaku terus membawanya, hingga di SLB Jalan Siak.

Mobil yang bocor itu tak bisa lagi dikemudian dengan baik, sehingga pelaku meninggalkannya ditepi jalan. Kunci kontak dan STNK juga ditinggalkan. Sempat mobil itu dicurigai warga, namun RT setempat langsung menginformasikannya kepada polisi setempat.

“Atas pengakuan tersangka tersebut kemudian team berhasil mengamankan orangtua  tersangka. Hasil introgasi, ia mengakui benar telah mengetahui perbuatan anaknya dan barang-barang yang diserahkan anaknya kepadanya untuk dibakar semuanya. Namun, tidak membakar semua barang tersebut dan Pasal yang dikenakan Pasal 340 atau 338 atau 365 ayat (3) KUHP maksimal hukuman mati dan Adi Saputra Pasal 480 maksimal 4 tahun hukuman penjara,”tegasnya.(ra)

Berita Lainnya

Index