Dosen FH Unilak Berikan Pemahaman Hukum Tentang Fintech di Kecamatan Rumbai

Dosen FH Unilak Berikan Pemahaman Hukum Tentang Fintech di Kecamatan Rumbai

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM  --Financial Technology (Fintech) merupakan salah satu alternatif teknologi yang memudahkan transaksi pinjaman yang bisa dilakukan secara online. Praktik bisnis pinjaman online (pinjol) tersebut berbasis peer to peer lending (P2PL), sistem ini memfasilitasi hubungan pihak yang akan memberi pinjaman (debitur) kepada pihak peminjam yang terjadi secara online.

Berkaitan dengan Financial Technology (Fintech) banyak masyarakat tidak bisa membedakan mana Fintech yang legal atau tidak. Di samping itu, banyak juga masyarakat yang menjadi korban fintech illegal karena jeratan bunga yang tinggi dan cara penagihan yang tidak manusiawi.

Beberapa waktu pemerintah yang lalu  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian soal kemunculan pinjaman online atau pinjol yang merugikan masyarakat.

Jokowi menyinggung soal pinjol saat membuka acara OJK Virtual Innovation Day 2021, Senin pada tanggal 11 Oktober 2021 lalu.

Relevan dengan isu tersebut Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) terdiri dari Cisilia Maiyori, S.H., M.H. sebagai ketua bersama Wismar Hariyanto, S.H., M.H. dan Fadly  Yusuf Daeng, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di Kecamatan Rumbai Barat pada Selasa 23/11021.

“Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan hukum bertemakan Peningkatan Pemahaman Masyarakat Tentang Perjanjian Elektronik pada Finantial Tehnologi (Fintech) di Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru”. Ungkap Cisilia.

Hadir dalam acara ini Camat Rumbai Barat Jasrul, S.Pd, M.M. Kegiatan ini disambut antusias oleh peserta yang dihadiri lebih kurang 50 orang terdiri dari Lurah dan Pemuka Masyarakat.

Partisipan merespon aktif materi yang disampaikan terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan perihal fintech, proses pembuktian dan tahapan penyelesaian sengketanya, di samping juga berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan kasus hukum dibidang pertanahan, acara ditutup dengan foto bersama” pungkas Cisilia. (Yd)

Berita Lainnya

Index