Kasai Peringati 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan di FIA Unilak

Kasai Peringati 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan di FIA Unilak

PEKANBARU, RIAUREVIEW. COM --Dalam rangka peringatan 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan Tahun 2021, Koalisi Anti Diskriminasi  Kasai Riau menyelenggarakan Kampanye offline di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lancang Kuning (FIA UNILAK) Pekanbaru. Adapun tema yang diambil adalah “Sistem Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Kampus Yang Ramah Perempuan”.

Kegiatan ini diorganisir oleh PPSW Riau, FITRA, Rupari, LBH Pekanbaru, PKBI Riau, AJI Pekanbaru, OPSI Riau, FKKDAR, HWDI, Akademisi, KOMAHI, BEM Se-Riau, STAR PKBI, PASTY dan LSL. Menurut Rian Adelima Sibarani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Senin (13/12) di Aula FIA UNILAK, 1 dari 3 perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual  oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya (Survei Pengalaman Hidup  Perempuan Nasional (SPHPN) 2016, BPS Berita Resmi Statistik No.29/03/Th. XX, 30 Maret 2017), sejalan dengan data WHO 2021 1/3 perempuan di dunia (736 juta perempuan) mengalami kekerasan fisik/ seksual.

“Kekerasan seksual di  pendidikan tinggi, Data Komnas Perempuan 2015-2020 menunjukkan 27% pengaduan kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi. Survei Menristekdikbud (2019): kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak pidana kekerasan seksual,” demikian dijelaskan Rian.

Tantangan penanganan kekerasan seksual diantaranya, 57,2% korban kekerasan seksual tidak melaporkan kasusnya, 33,5% karena takut, 23,5% tidak tahu melapor kemana, 57% kasus tanpa penyelesaian (IJRS, Infid: 2020), 51% korban tidak mau memproses hukum: tidak berani: takut menghadapi APH, victim blaming, malu, takut distigma/mundur (YLBHI:2021), dari yang lanjut hanya 15,15% yang ke persidangan dan ada putusan  (YLBHI:2021). Kemudian Korban disalahkan, disudutkan, atau bahkan korban dijadikan candaan (YLBHI: 2021). Selain itu, korban dimintakan damai bahkan menikah dengan pelaku.

Oleh karena itu, Rian mengjak semua pihak, khususnya korban untuk berani mengungkapkan peristiwa yang terjadi. Dengan demikian, pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya dan diberikan sanksi atau hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (Rls)

Berita Lainnya

Index