RIAUREVIEW.COM --Tenggang waktu somasi dan upaya administratif keberatan yang ditempuh kuasa hukum 32 warga penghuni ruko 44 Pasar Sarinah II Kecamatan Rimbo Bujang terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo telah berakhir.
Melansir duasatu.net "Upaya keberatan seharusnya diselesaikan paling lambat 10 hari kerja, jatuh tempo (21/01/2022) dan Pemkab Tebo baru menjawab keberatan itu pada (24/02/2022). "Setelah kami pelajari jawaban keberatan dari Pemerintah Kabupaten Tebo tersebut maka kami tidak menerimanya", tegas Yalid Jum'at (4/2/2022) melalui sambungan telepon.
"Dengan begitu, lanjut Yalid, pihaknya saat ini tengah menyiapkan draf gugatan untuk diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, yang akan didaftarkan bulan ini juga"
"Tentu, nanti di Pengadilan akan kami buktikan apa saja yang dilanggar Pemkab Tebo dalam menerbitkan keputusan baik pertentangan terhadap peraturan perundang-undangan maupun terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik", ujar Yalid.
Yalid dan rekan dari Kantor Advokat Dr. M. Martin Purba selaku kuasa hukum 32 warga penghuni ruko 44 Pasar Sarinah Unit II Rimbo Bujang berharap "nanti Pengadilan dan memeriksa dan mengadili secara adil menurut hukum", pungkasnya.
Sumber: duasatu.net
Editor: eli S