Banjir Besar Jadi Alasan PTUN Hukum Anies Baswedan Keruk Kali Mampang

Banjir Besar Jadi Alasan PTUN Hukum Anies Baswedan Keruk Kali Mampang
RIAUREVIEW.COM --Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mengeruk Kali Mampang. Selidik punya selidik, alasan hukuman itu dijatuhkan karena banjir besar pada Februari 2021.
 
"Banjir yang terjadi di DKI Jakarta adalah peristiwa yang sudah sering terjadi dan dialami oleh warga Jakarta, khususnya bagi warga yang bermukim di sepanjang pinggiran sungai yang melintasi wilayah DKI Jakarta," kata majelis PTUN Jakarta yang tertuang dalam putusannya sebagaimana dilansir website MA, Kamis (17/2/2022).
 
"Tak terkecuali yang dialami oleh Para Penggugat sebagaimana keterangan saksi Yuswanda dan Dedi Noversi, Maria Veronica Andi R, Alexander Poltak dan Sony Erico Boelan yang puncaknya pada tanggal 19 Februari 2001 telah terjadi banjir besar di daerah DKI Jakarta termasuk di antaranya di Kelurahan Pela Mampang tempat tinggal sebagian Penggugat," sambung majelis dengan ketua majelis Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono.
 
Berdasarkan Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030 telah menyatakan bahwa rencana pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air di Kota Administrasi Jakarta Selatan dilaksanakan berdasarkan arahan antara lain berupa:
 
Pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air di Kecamatan Mampang dan dilaksanakannya normalisasi Kali Mampang.
 
Nah, implementasi tindakan normalisasi Kali Mampang tersebut antara lain dapat berupa pengerukan dan penurapan Kali Mampang sebagaimana yang telah dilakukan oleh Tergugat pada 2015 dan 2016;
 
"Pada tahun 2019 hingga saat ini Tergugat (Anies Baswedan, red) tidak melakukan pengerukan secara menyeluruh pada Kali Mampang dan tidak melakukan penurapan Kali Mampang meskipun setiap tahun telah diusulkan oleh warga dalam Musrenbang, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai tindakan pemerintahan berupa tidak bertindak (omission)," cetus majelis.
 
Padahal, kata majelis, tindakan tersebut merupakan tindakan yang harus dilaksanakan oleh Anies Baswedan berdasarkan ketentuan Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030.
 
"Oleh karenanya Tindakan Tergugat tersebut secara substansi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata majelis menegaskan.
 
Atas pertimbangan itu, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian permohonan penggugat.
 
"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," ucap majelis.
 
"Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya," pungkas majelis dalam sidang online pada 15 Februari 2022.
 
 
Sumber: [detik.com]

Berita Lainnya

Index