Sidang Pra Peradilan PN Siak, Terungkap Pihak Polres Siak Tidak Pernah Menyampaikan SPDP

Sidang Pra Peradilan PN Siak, Terungkap  Pihak Polres Siak Tidak Pernah Menyampaikan  SPDP
Kuasa Hukum Pemohon Birman Simamora, SH, MH saat menunggu jadwal sidang pra peradilan di PN Siak

SIAK, RIAUREVIEW.COM –Sidang pra peradilan dengan Pemohon  Selamet Raharjo bin Ponirin di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura sudah memasuki agenda pembuktian.

Pihak Termohon (Kapolres Siak) sudah memberikan jawaban pada 17/02/2002 diwakili oleh AKP Faizal, SH, Iptu Rachmat Wibowo, S.Tr.K, Iptu Muswad Parmalina, SH, MH, Ipda Dedi Suharyoso, SH dan Bripka A Iskandar, SH, MH dari Bidang Hukum Polda Riau.

Mengutip dari jawaban Termohon pada halaman 9, kuasa hukum Pemohon Birman Simamora, SH, MH mengatakan “Terungkap bahwa alasan tidak menyampaikan  SPDP kepada Pemohon/Terlapor, dikarenakan dalam Laporan Polisi yang dibuat oleh Pelapor bernama Irwansyah  tidak tercantum nama Pemohon sebagai Terlapor, sehingga dengan demikian tentu saja Termohon tidak bisa memberikan SPDP kepada Pemohon”. “hal ini sangat janggal dalam prosedur hukum pidana,"  kata Birman Simamora.

“Kliennya (Pemohon) tidak ada  dilaporkan, lalu atas dasar apa  penyidik memeriksa kliennya? bahkan akhirnya ditetapkan menjadi Tersangka dan langsung ditahan,” ungkap Birman dalam keheranan.

Sidang pada hari Jum'at 18/02/2002 yang lalu, Pemohon telah menyerahkan alat bukti surat dan pemeriksaan saksi fakta.

"Hari ini Senin  21/02/2002, agenda sidang keterangan saksi ahli  pidana Erdiansyah, SH, MH  untuk membuktikan dalil Permohonan, setidaknya upaya pra peradilan ini dapat menjadi pelajaran bagi penyidik agar bekerja professional sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku” pungkas Birman Simamora. ** (YD)

 

Berita Lainnya

Index