SIAK, RIAUREVIEW.COM --Sidang pra peradilan antara Pemohon Selamat Raharjo Bin Ponirin melawan Kapolres Siak sebagai termohon di Pengadilan Negeri (PN) Siak telah memasuki tahap konklusi/kesimpulan Selasa (22/02/2022).
Pihak Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Advokat Birman Simamora, SH, MH dalam kesimpulannya mengutip dari pengakuan Termohon sendiri pada halaman 9, yaitu “Yang menjadi penyebab sehingga Termohon tidak bisa memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Pemohon adalah dikarenakan dalam Laporan Polisi yang dibuat oleh Pelapor bernama IRWANSYAH tidak tercantum nama Pemohon sebagai Terlapor sehingga dengan demikian tentu saja Termohon tidak bisa memberikan SPDP tersebut kepada Pemohon ”,
Terhadap pengakuan tersebut, “Pemohon berkesimpulan sudah sangat jelas Termohon tidak melaksanakan kewajibannya selaku Penyidik yang mengakibatkan cacat formil/in prosudural” kata Kuasa Hukum Pemohon Birman Simamora.
Lebih lanjut Kuasa Hukum Pemohon mengatakan saksi ahli yang diajukan Pemohon Erdiansyah, SH, MH dengan tegas menyatakan bahwa Tindakan Termohon tidak menyampaikan SPDP kepada Pemohon atau Terlapor mengakibatkan Penetapan Tersangka cacat hukum atau cacat formil, secara otomatis Penetapan Tersangka Batal Demi Hukum” ungkap Birman Simamora mengutip keterangan ahli.
Ada filosofi Putusan MK terkait SPDP yang juga disebut dalam kesimpulan Pemohon, “bahwa terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya, sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya”, pungkas Birman Simamora.