Sidang Kasus Pelecehan Seksual, Rektor UNRI Sudah Dihadirkan Sebagai Saksi

Sidang Kasus Pelecehan Seksual, Rektor UNRI Sudah Dihadirkan Sebagai Saksi
ilustrasi net

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM  --Aras Mulyadi telah dihadirkan sebagai saksi dugaan pencabulan mahasiswi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Rektor Universitas Riau (UNRI) dalam kesaksiaannya mengaku tidak banyak tahu. 

Pada perkara ini, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Syafri Harto. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UNRI Non aktif melakuan pencabulan terhadap mahasiswi berisnial L. 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Estiono SH MH, Aras Mulyadi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi. Kesaksian Aras Mulyadi itu, digelar secara virtual. Hal itu dikarenakan Rektor UNRI tersebut sedang dalam kondisi sakit. Sidang tersebut pun digelar secara tertutup.

JPU Syafril SH MH dikonfirmasi mengenai kesaksian Aras Mulyadi dipersidangan tersebut mengatakan, yang bersangkutan mengaku banyak tidak tahunya.

"Saksi saat ditanya banyak tidak tahunya," ungkap JPU, Kamis (3/3).

JPU katanya juga bertanya kepada Aras Mulyadi mengenai hasil tim pencari fakta terkait perbuatan terdakwa Syafri Harto yang diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L itu.

"Dalam keterangan saksi, dari hasil tim pencari fakta itu, ada yang percaya perbuatan terdakwa, dan ada juga yang tidak percaya," terang JPU.

"Jadi kata saksi hasil kesimpulan tim pencari fakta itu belum ada. Begitu intinya," sebutnya menambahkan.

Ditambahkannya, sidang lanjutan tersebut, kembali digelar pada hari Jumat (4/3). Adapun agendanya, pemeriksaan saksi ahli tindak pidana. "Jumat ini agendanya pemeriksaan ahli tindak pidana," tutup Syafril.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau  pada Selasa (16/11) tahun lalu. Ia ditahan saat proses Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1) lalu.

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto  menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari  penyelidikan ke penyidikan.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, Mahasiswi berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI UNRI dengan nama akun @komahi_ur.

Korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index