PT Ekadaya Gruop Malah Membangun Rumah Mewah di Lahan HGB Terlantar

Sertifikat Tanah Balai Kayang Tidak Laku Diangunkan ke Bank

Sertifikat Tanah Balai Kayang Tidak Laku Diangunkan ke Bank

SIAK, RIAUREVIEW.COM --Komite Perjuangan Hak Masyarakat Kabupaten Siak pertanyakan  Status Sertifikat Lahan Balai kayang yang tidak laku diagunkan ke Bank.

Masyarakat minta Pemerintah Kabupaten Siak segera melepaskan HPLnya itu, agar tidak terjadi tumpang tindih antara hak masyarakat dan aset Pemda Siak.

Menurut Budi Raharjo,  sertifikat lahan  Balai Kayang dua milik masyarakat itu, sah milik masyarakat Kecamatan Siak, karena masyarakat sudah membayarnya senilai Rp 1.800.000 dan bayar pengambilan sertifikat senilai Rp 500.

Untuk mendapat Tanah Balai Kayang itu, murni perjuangan masyarakat Kecamatan Siak, bukan hadiah dari Pemda Siak.

Oleh sebah itu,kita minta Pemda Siak segera melepaskan HPLnya,sehingga tanah masyarakat tidak lagi masuk dalam peta HPL Pemda Siak.

Sementara itu Kepala BPN Siak Budi kepada Wartawan mengatakan, bahwa Aplikasi BPB terjadi tumpang tindih antara aset HPl pemkab Siak dengan hak milik masyarakat. Sehingga, kata Budi, layanan hak tanggung tidak dapat dilakukan.

Oleh sebah itu,kami sedang koirdinasi dengan Pemkab Siak terkait aset Pemda Siak itu. Menurutnya, yang sudah dimiliki masyarakat harus dilepaskan dari HPL Pemda Siak.

Berita Lainnya

Index