Pemda Siak Melalui BUMDnya Jual Lahan KITB ke Investor Korea

Diduga Terhutang Sewa Pelabuhan ke Pusat

Diduga Terhutang Sewa Pelabuhan ke Pusat

SIAK, RIAUREVIEW.COM ---Sungguh di luar dugaan tanah (aset) tak bergerak milik Pemerintah Daerah Kabupaten Siak yang terletak di Desa Mengkapan, Kecamatan Sei Apit diduga diperjualbelikan oleh oknum BUMD Siak yang di okekan oleh Pemerintah Kabupaten Siak.

Terkait hal itu, Ketua LSM LCKI   Kabupaten Siak ,Syahrudin menyayangkan sekali terhadap Pemda Siak yang telah merestui pihak BUMD menjual lahan KITB ke pihak asing.

Setahu kita, lahan HGB tidak bisa diperjualbelikan, lahan HGB hanya bisa disewakan ke pihak kedua selama 30 tahun. Itupun harus dibuat aturan aturannya.

Menurutnya, ini adalah keliru, bagai mana aset pemda yang diberikan oleh Pemerintah Pusat ke daerah, malah diperjualbelikan.

Apalagi, dana jual beli tanah itu, kabarnya untuk bayar hutang Salah satu PT yang mengelola Pelabuhan Tanjung Buton.

"Kita kuatir, kedepannya, pihak BUMD yang mengelola pelabuhan KITB, tidak mampu membayar sewa pelabuhan ke Pusat, apakah sisa lahan yang mereka kelola dijual lagi, ini, tak bisa dibiarkan begitu saja. "kata Udin.

Oleh sebab itu, kita minta kepada masyarakat Kabupaten Siak dan pihak hukum harus menindak lanjut dugaan penjualan lahan ini.

Syahrudin juga mengatakan, sebelumnya DPRD Siak pernah mau dibuat hearing, namun hearing itu, diduga dibatalkan oleh DPRD Siak, karena tdak kuorum.*

Berita Lainnya

Index