Zaman Bupati Siak Alfedri KITB Malah di Jual BUMD ke Pihak Asing

KITB Dibeli Zaman Bupati Siak Arwin Dari Masyarakat

KITB  Dibeli  Zaman Bupati Siak Arwin Dari Masyarakat

SIAK, RIAUREVIEW.COM ---Pembebasan  lahan untuk kepentingan membangunan oleh Pemerintah Kabupaten Siak yang dimulai sejak tahun 2003-2004 di wilayah Kecamatan Sungai Apit Desa Mengakapan dan Desa Sungai Rawa diprogramkan oleh zaman Bupati Siak Arwin AS SH.  

Demikian dikatakan oleh Tatang Syarfawi  selaku tokoh masyarakat Siak kepada wartawan (18/3/2022).

Dia mengatakan bahwa pembebasan lahan yang dilakukan oleh Bupati Siak  Arwin AS itu, tidak hanya membebaskan lahan masyarakat dua desa, tetapi  pak Arwin di masa itu melalui  Pemerintah Kabupaten Siak juga telah menganti rugi lahan HGU milik PT TUM untuk kepentingan membangun KITB.

Lahan yang telah diganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Siak di zaman Arwin AS itu adalah lahan masyarakat Desa Sungai Raya seluas 886.5 hektar dengan jumlah pemilik 253 orang pemilik lahan.

Sedangkan untuk lahan yang diganti rugi di Desa Mengkapan seluas 555,05 hektar dengan jumlah pemilik 384 orang pemilik lahan.

Sedangkan lahan HGU PT TUM  yang dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Siak pada tahun 2003   dengan nomor  HGUnya :S tanggal 14 Desember 2000 yang ditandatangani oleh BPN Kabupaten Siak.

Lahan HGU PT TUM yang diganti rugi oleh Pemda Siak itu seluas 4003,62 hektar dengan harga permeternya 265 /M dengan total dana Rp 9.616.900.000 (sembilan milyar enam ratus enam belas juta sembilan ratus rupiah).

Sedangkan lahan HPL nomor :27-v-B-2003  tanggal 30 Oktober 2003  yang ditandatangani oleh Pemerintah Pusat  juga dilakukan ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Siak.

Sementara itu, zaman Bupati Siak Alfedri Msi  melalui BUMD  PT SPS lahan yang telah diganti rugi oleh Pak Arwin itu, kini malah dijual.

Lahan yang yang diduga telah dijual oleh oknum PT SPS itu adalah seluas  20 hektar kepada PT Kapitol sebesar Rp 8,7 milyar.

Selain itu, oknum PT SPS  diduga juga telah menjual lahan KITB seluas 15 hektar kepada oknum PT ORI senilai 7.9 milyar.

Oleh sebab itu, kita selaku masyarakat Siak bertanya-tanya, Sebenarnya lahan yang dibebaskan oleh pak Arwin itu sebenarnya untuk apa. Dan untuk apa pulak pemerintah Kabupaten Siak saat ini menjualnya.

Ini aset daerah. Apa pun alasannya mereka menjualnya, kita belum  bisa menerimanya, Pemrintah Kabupaten Siak harus terbuka kepada masyarakat, agar masyarakat tidak  menilai Pemerintah Siak saat ini yang macam-macam.**

Berita Lainnya

Index