PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (29/3/2022) siang.
Kedatangan mereka untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan PT Duta Swakarya Indah, berinisial AAS ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau.
Selain itu, LSM Perisai juga melaporkan mantan Bupati Siak tahun 2001-2006 dan tahun 2006-2011, serta mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak, TE.
"Hal ini kami lakukan berkaitan dengan tindak lanjut adanya aksi beberapa hari yang lalu di Kabupaten Siak yang tentunya setelah kami pelajari dengan seksama, banyaknya dugaan-dugaan dan indikasi adanya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat bersama dengan PT DSI yang domisili di Kabupaten Siak," terang Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi.
Aduan tersebut sehubungan dengan penerbitan izin lokasi yang dikeluarkan Bupati siak nomor 284/HK/Kpts/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk PT DSI.
LSM Perisai menyerahkan surat nomor 011/DPP/LSM-P/III/2022 tertanggal 26 Maret 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (29/3/2022) siang.
"Yang mana pada pokoknya dalam kesimpulan, kami telah memberikan bukti-bukti yang otentik perihal masalah temuan kami dan hal ini tentu sangat kami harapkan pihak pejabat yang menangani perkara yang kami laporkan ini benar-benar memproses atas temuan yang kami laporkan," harapanya.
Dalam Surat tersebut, dikatakan Sunardi, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan terkait terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.532 hektare (Ha) yang terletak di Kelompok Hutan S Mempura, S Polong Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dan saat ini masuk di Wilayah Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau atas nama PT DSI.
Setelah di keluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.532 Ha tersebut, pihak PT Duta Swakarya Indah tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai pada ketentuan yang tercantum dalam isi surat keputusan tersebut.
Sehingga oleh Badan Planologi Kehutanan dan perkebunan memberikan Surat Teguran dan Peringatan I dan II, namun PT DSI tidak merespon dan tidak melaksanakan sesuai dalam isi surat peringatan, SK Menteri Kehutanan tersebut tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak Tahun 2002-2011 yang telah disahkan.
Disebutkan Sunardi, dalam surat pengaduan yang ia layangkan ke Kejati Riau itu sudah sangat jelas memuat adanya indikasi korupsi sampai terbitnya SK tersebut.
"Setelah ditetapkan RTRW Kabupaten Siak Tahun 2002-2011, selanjutnya di tahun 2003 PT DSI mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Lokasi yang ditujukan kepada Bupati Siak yang pada waktu itu dijabat oleh AAS dan permohonan itu ditolak oleh Bupati," ungkapnya.
"Alasan penolakan itu dikarenakan lokasi yang dimohonkan tidak lagi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak, serta telah dijelaskan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 telah Habis masa berlakunya," sambung Sunardi.
Ditambah lagi adanya Surat Keputusan Menteri Penggerak Dana, BKPMD Pusat Nomor 284/I/PMDN/1995 tanggal 29 Mei 1995, yang menerangkan bahwa persetujuan itu telah batal dengan sendirinya karena telah habis masa berlakunya.
Selanjutnya berjalannya waktu, Bupati Siak AAS menerbitkan izin lokasi yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk tanah seluas 8000 Ha.
"Tentu hal tersebut diduga telah memenuhi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan," tegasnya.
Tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT DSI terhadap lahan yang masuk dalam Izin Pelepasan Kawasan Hutan berkaitan dengan Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 Tanggal 6 Desember 2006 yakni, diketahui pada tahun 2006 Bupati Siak AAS telah mengeluarkan Izin Lokasi kepada PT DSI yang diketahui penerbitan izin lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum.
"Terhadap Perbuatan PT Duta Swakarya Indah yang memohonkan izin atas lahan yang masuk dalam surat izin pelepasan kawasan hutan hingga diterbitkanya izin lokasi berdasarkan surat Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 Tanggal 8 Desember 2006 yang diketahui lahan tersebut adalah lahan yang dikuasai Negara.
Terlibat adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan pasal 2 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," jelas Sunardi.
Atas kasus ini, pihaknya berharap pejawabat berwenang yang menangani kasus ini benar-benar peduli dengan indikasi dugaan korupsi yang dilaporkan karena menyangkut sosial dan ekonomi kemasyarakatan di Kabupaten Siak.
"Karena banyaknya hal-hal yang akibat dari perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan oleh para pihak yang kami laporkan tadi sehingga banyaknya hak-hak masyarakat yang turut terampas," tutup Sunardi.*
Sumber: riauaktual.com