Gubri Diminta Transparan Usulkan Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar ke Mendagri

Gubri Diminta Transparan Usulkan Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar ke Mendagri
ilustrasi net

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Masa jabatan dua kepala daerah di Riau, yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar akan berakhir pada Mei 2022 mendatang.

Siapa yang akan menjadi Penjabat Walikota dan Bupati kini sudah mulai menjadi pembahasan banyak pihak. Beberapa nama disebut-sebut akan memimpin Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar sementara waktu hingga adanya kepala daerah definitif yang terpilih melalui hasil Pilkada 2024.

Secara mekanisme, nantinya Gubri Syamsuar akan mengusulkan nama ke Kemendagri. Dan yang akan menjadi Pj, baik di Pekanbaru maupun di Kampar, adalah pejabat di lingkungan Pemprov Riau.

Gubernur Riau, Syamsuar, diminta oleh kader PPP Riau, Zulkarnain Kadir untuk tidak sembunyi - sembunyi dalam menentukan dan mengajukan nama- nama Pj ke Kemendagri.

"Kalau bisa terbuka. Biar publik tahu. Jadi tidak ada nanti kecurigaan 'main mata' dalam penentuan ini. Tapi betul-betul dilihat dari kapasitas dan kemampuan dan rekam jejak," kata Zulkadir.

"Kenapa gubernur usulkan mereka jadi Pj? Apa kelebihan mereka dari yan lain? Gimana rekam jejak mereka selama ini secara hukum, itu penting untuk dibuka. Dengan begitu, rakyat juga akan menilai mereka dari rekam jejak nya cocok apa tidak mereka jadi Pj. Kalau perlu rakyat diminta juga menilai mereka, kalau ada yang tidak berkenan silahkan disampaikan. Siapa tahu rekam jejaknya di masyarakat tidak baik. Mana tahu si calon punya istri simpanan, bisnis yang tidak baik, keluarga yang berantakan, arogan, pembohong, dan lain lain. Makanya harus dilihat dari segala aspek," papar Zulkarnain Kadir.

Keterbukaan ini, kata pria yang akrab disapa ZK ini menjadi penting, mengingat Pj nantinya mempunyai peran penting dalam mengemban amanah sebelum dilakulannya Pemilu pada 2024 mendatang.

"Maka harus terbuka, biar masyarakat tahu, siapa yang akan jadi Pj nya. Jangan sembunyi - sembunyi," tukasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini masih menunggu laporan pemberhentian Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto dan Walikota Pekanbaru, Firdaus yang akan habis masa jabatannya pada 22 Mei 2022 mendatang. Pemberhentian tersebut disampaikan pada rapat paripurna di DPRD kabupaten/kota masing-masing dan dilaporkan ke Pemprov Riau.

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, sebelum mengusulkan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pihaknya terlebih dahulu harus menerima pemberitahuan pemberhentian dari pemerintah setempat.

"Jadi prosesnya DPRD Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar harus melaksanakan rapat paripurna pemberhentian terlebih dahulu. Baru nanti pihak DPRD melaporkan kepada Pemprov Riau," katanya, Kamis (31/3/2022).

Gubri menyampaikan, hingga saat ini baru DPRD Kampar yang sudah melakukan rapat paripurna pemberhentian Bupati Kampar yang berakhir pada 22 Mei mendatang. Karena itu, pihaknya saat ini masih menunggu paripurna serupa di DPRD Pekanbaru.

"Kami sudah sampaikan kepada staf untuk berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini sekretaris dewan, agar dapat segera melaksanakan paripurna tersebut," ujarnya.

Gubri menyatakan, setelah lengkap pemberitahuan pemberhentian kepala daerah dari dua daerah tersebut. Kemudian pihaknya akan mengusulkan calon Pj kepala daerah tersebut kepada Kemendagri.

"Nanti calon Pj Bupati Kampar dan Walikota Pekanbaru berasal dari pejabat di lingkungan Pemprov Riau," pungkasnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index