DPC Peradi Pekanbaru Laporkan Hotman Paris ke Polda Riau

DPC Peradi Pekanbaru Laporkan Hotman Paris ke Polda Riau

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi di tanah air melaporkan Hotman Paris Hutapea ke pihak berwajib. Salah satunya, DPC Peradi Pekanbaru yang turut melaporkan pengacara kondang tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. 
 

Hotman Paris Hutapea sempat dijatuhi sanksi oleh DPN Peradi. Ia selama 3 bulan, dan tidak diziinkan beracara selama masa skorsing. Namun karena sebuah unggahan, Hotman Paris kembali bermasalah. 

Dalam unggahannya itu, Hotman menyebutkan PN Peradi dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah. Akibatnya, seluruh DPC Peradi se-Indonesia melakukan perlawanan atas ucapan Hotman Paris yang beredar di media sosial. Lantaran informasi tersebut hoax.

Ketua DPC Peradi Pekanbaru, Yusril Sabri menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat pengaduaan ke Polda Riau. Laporan pengaduan terkait penyebaran berita bohong atau hoax. 

“Kami sudah mengajukan laporan pengaduan secara tertulis ke Polda Riau. Kami merasa dirugikan oleh statemen dari pengacara HPH,” ungkap Yusri Sabri didampingi Ketua Tim Penegakan Marwah DPC Peradi Pekanbaru, Alhendri Tanjung, Senin (25/4).

“Saat ini sudah ada sembilan laporan pengaduan yang masuk ke Polda Riau,” Yusri menambahkan. 

Adapun dasar laporan tersebut, kata Yusril, adalah pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dinilai tidak benar terkait Peradi sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aturan tersebut dinyatakan menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Jika terbukti pidana, kami menuntut ganti rugi, perbuatan melawan hukum. Jadi tahapannya adalah terbukti melakukan tindak pidana, perbuatan melawan hukum. Menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum," sebut Yusril.

Peradi dibawah pimpinan Otto Hasibuan sudah sah beradasarkan Musyawarah Nasional (Munas) yang diselenggarakan di Hotel Pullman, Bogor, pada 2020 lalu. Keterpilihan Otto didasari atas keputusan bersama.

Ia lalu mempertanyakan mengapa Hotman Paris baru mempertanyakan keabsahan yang dimaksud pada tahun ini. Setelah Peradi memberikan sanksi terhadap dirinya karena telah melakukan pelanggaran kode etik. 

"Peradi merupakan organisasi advokat yang konsisten dan tegas terhadap anggota bila melakukan pelanggaran. Dan Hotman Paris adalah salah satu yang telah mendapatkan pelanggaran. Namun ia justru malah menyerang organisasi dengan melontarkan pernyataan yang tidak benar," pungkasnya.

Hotman Paris Hutapea sebelumnya membantah bahwa dirinya pernah menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan sebagai Peradi yang tidak sah. Kata Hotman, dia hanya membacakan dan menyampaikan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Salah satu amarnya adalah menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar. 

Belakangan, Munas Peradi 2020 menguatkan KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019."Terserah kalian menafsirkan apakah akibat hukum dari amar putusan ini. Tapi saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'," tutur Hotman Paris. 

Dia menambahkan, apakah ada anggaran dasar lain selain yang dibatalkan PN Lubuk Pakam, yang kemudian Oktober 2020 disahkan di Munas Peradi? Itu, kata Hotman terjawab di halaman 36 putusan Pengadilan Tinggi. Disebutkan Munas Oktober 2020 dilaksanakan dengan Zoom Meeting, mengesahkan anggaran dasar yang menjadi objek perkara ini.
 

 

Sumber: riauaktual.com
 

Berita Lainnya

Index