Ditlantas Polda Riau Keluarkan SE Truk Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran

Ditlantas Polda Riau Keluarkan SE Truk Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Mulai hari ini, Direktorat Lalulintas Polda Riau keluarkan Surat Edaran (SE) larangan truk melewati jalan di Provinsi Riau. Dimana SE tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan saat bagi pemudik.
 

Hal itu langsung dikatakan Direktur Lalulintas Polda Riau, Kombes Firman Darmansyah kepada awak media, Senin (25/4/2022).

"Truk-truk kita larang tidak beroperasional mulai hari ini. Yang boleh itu hanya truk sembako, kalau diluar itu kita sudah buat surat edaran untuk melarang truk-truk selain truk sembako melintas," katanya.

Disampaikan Firman, jika dirinya melihat atau menjumpai ada truk yang tidak mengindahkan SE tersebut akan ditindak tegas.

"Kalau ketemu truk yang melintas wilayahnya saya tindak. Saya panggil Kasatlatasnya langsung," tegas Firman.

Disampaikan Firman SE tersebut untuk mencegah pengendara yang ingin mudik terjebak macet dan terhindar dari kecelakaan truk dengan pengendara umum yang mudik.

"Agar tidak terjadi kecelakaan yang melibatkan truk, jadi karena surat edaran sudah dibuat, yang masih melegalkan truk melintas diwilayahnya, Kasatlansnya akan saya panggil," tutupnya.

Lanjutnya, untuk puncak arus mudik lebaran masyarakat Riau terjadi pada tanggal  27, 28 dan 29 April 2022.

Pihaknya juga telah menyiapkan personel-personel dibeberapa perbatasan Provinsi Riau dan Provinsi tetangga untuk mengantisipasi adanya kemacetan kendaraan saat lebaran.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index