Fraksi Golkar Imbau Masyarakat Pekanbaru dan Kampar Bersabar Menunggu SK Pj

Fraksi Golkar Imbau Masyarakat Pekanbaru dan Kampar Bersabar Menunggu SK Pj

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM ---Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Riau, Parisman Ihwan mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru dan Kampar bersabar untuk menunggu siapa yang ditunjuk pemerintah pusat untuk menjadi Pj Walikota dan Pj Bupati di dua daerah itu.
 

"Kita imbau warga Pekanbaru dan Kampar untuk bersabar menunggu SK Pj. Kita tunggu saja hasilnya," kata Parisman, Sabtu (14/5/2022).
 

Gubernur Riau, kata Parisman, sudah menjalankan tugasnya untuk merekomendasikan siapa - siapa yang cocok untuk mengisi posisi jabatan tersebut.

"Gubernur sudah melakukan rekomendasi sesuai prosedur yang berlaku. Kalau siapa pilihan pusat ya kita bersabar untuk menunggu," kata Parisman lagi.

Terkait isu yang beredar bahwa calon kuat dari dua Pj tersebut ternyata di luar yang direkomendasikan Gubernur Riau, Parisman kembali mengatakan untuk menunggu hasilnya.
 

"Di dalam politik yang dinamis, memang belum tentu keputusan pusat sama dengan keputusan yang ada di Riau. Yang jelas gubernur telah melakukan aturan dan regulasi yang benar. Keputusan tetap di pusat. Jadi kita tunggu saja, kita harap masyarakat bersabar," ujarnya.
 

Yang penting, katanya, Pj yang ditunjuk benar-benar memenuhi syarat dan bisa berbuat sebaik-baiknya untuk daerah yang akan dipimpinnya.
 

"Yang pasti yang akan menjabat sebagai Pj Walikota & Pj Bupati Kampar pasti eselon II di lingkungan Pemprov Riau. Orang - orang yang membantu gubernur menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Riau," tukas Parsman.
 

Untuk diketahui, Permendagri No 1 tahun 2018 pada pasal 5 menjelaskan beberapa aturan terkait penentuan Pj Bupati atau Walikota, yakni:

Pasal 5
(1) Pjs gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjuk oleh menteri.
(2) Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditunjuk oleh menteri atas usul gubernur
(3) Dalam hal melaksanakan kepentingan strategis nasional, Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk oleh menteri tanpa usul
gubernur.
 

 

 

Sumber: cakaplah.com
 

Berita Lainnya

Index