Diduga Lakukan Penipuan dan Pemalsuan Oknum Dosen dan WR Unri Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru

Diduga Lakukan Penipuan dan Pemalsuan Oknum Dosen dan WR Unri Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru
Universitas Riau (Foto: campus.quipper.com)

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM ---Seorang oknum dosen Universitas Riau (Unri) dan salah seorang oknum Wakil Rektor (WR) di universitas yang sama dilaporkan ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan tindak pidana penipuan atau pemalsuan.
 

Dilansir dari amanahnews memberitakan para pihak yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan itu adalah oknum dosen TT, oknum WR Unri SJ dan TS yang merupakan Editor in chief jurnal di salah satu perguruan tinggi swasta di Riau.
 

"Laporan atau pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Polresta Pekanbaru C/Q Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru itu kami sampaikan pada Senin, 25 April 2022. Walaupun sudah 20 hari sejak laporan itu diserahkan ke polisi, namun sampai sekarang kami belum mendapat informasi perkembangannya dari pihak Polresta Pekanbaru," ungkap Frima Totona Harefa SH, MH, dari Kantor Pengacara HFP Law Firm yang mendampingi pelapor 'A' dalam keterangannya kepada Redaksi Amanah News, Jumat (13/5/2022).
 

Disebutkan Frima, 'A' yang juga merupakan staf di Unri merasa terpanggil untuk membongkar dugaan penipuan dan atau pemalsuan yang dilakukan oleh oknum dosen dan seorang petinggi Unri. Sebab, sebagai sebuah institusi akademis pencetak intelektual semua pihak di Unri seyogianya menjunjung tinggi sportifitas, moralitas dan kejujuran.

"Itu alasan utama kami melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan tersebut ke polisi. Praktik seperti itu tidak bisa dibiarkan karena justru akan menjadi batu sandungan nama baik Unri ke depan," tegas Frima.

Kronologis dugaan peristiwa itu, tambah Frima, bermula pada awal tahun 2021 dimana pihak Rektorat Universitas Riau tidak membayarkan dana sertifikasi dosen (tunjangan sertifikasi) bagi dosen yang tidak memenuhi syarat publikasi karya ilmiah pada jurnal terindeks sinta atau jurnal internasional berreputasi. Sedangkan apabila syarat karya ilmiah terpenuhi oleh dosen yang bersangkutan, maka tunjangan sertifikasi dosen yang bersangkutan dapat dicairkan.

"Bahwa oknum dosen TT diduga tidak memenuhi syarat karya ilmiah sebagaimana persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi dosen tersebut, sehingga berusaha menyelipkan namanya pada tahun 2021 di sebuah artikel ilmiah yang sudah terbit pada jurnal Niara di Tahun 2019 dengan cara, tidak berintegritas guna untuk mencairkan tunjangan sertifikasi dosen itu. Perbuatan oknum dosen TT ini disetujui/ dibantu/ difasilitasi oleh oknum SJ dan TS," beber Frima.

Dijelaskan, kondisi semula terhadap jurnal yang berjudul “STRENGTHENING INSTITUTIONS IN THE EFFORT ADAT CUSTOMARY LAW ENFORCEMENT IN ILLEGAL GOLD MINING AREAS AFFECTED” terbit pada Jurnal Niara Vol. 12, No. I Juni 2019, Hal 19-28
(https://doi.org/10.31227/osf.io/gx8h4) yang di publish tanggal 27 Juli 2019 hanya terdapat nama-nama pengarang: SJ, IN dan SY. Sedangkan nama oknum TT tidak termasuk sebagai salah satu pengarang dalam artikel tersebut.

Ditambahkan Frima, setelah dilihat kembali, berdasarkan riwayat pada tanggal 29 Juni 2021 nama oknum TT ternyata telah tercatat sebagai salah satu pengarang dalam artikel yang sama. Sehingga patut diduga telah terjadi pemalsuan dan atau penipuan terkait kepengarangan tidak sah yang disebabkan nama oknum TT masuk sebagai penulis terlebih oknum TT tidak pernah berkontribusi dan atau turut serta membuat artikel yang sama.

Perbuatan pemalsuan dan atau penipuan diduga kuat dilakukan oleh oknum TT, SJ dan TS bersama-sama terlebih untuk memenuhi kewajiban berdasarkan surat Lembaga Pusat Penjamin Mutu Pendidikan Universitas Riau (LPPMP UNRI) sebagaimana surat nomor : B.109/UN.19.5.1.4/DI.0504/2021 tentang pemberitahuan hasil verifikasi LK GB 2017-2019.

Sebagaimana yang diuraikan diatas, katanya, jelas telah menimbulkan akibat yang merugikan Pelapor serta seluruh pembaca artikel tersebut karena didalamnya terdapat informasi palsu.

"Terlebih akibat dari pemalsuan dan atau penipuan tersebut negara telah membayarkan tunjangan sertifikasi dosen atas nama oknum TT jutaan rupiah. Atas dasar itulah, klien kami melaporkan dugaan pemalsuan dan penipuan itu ke Polresta Pekanbaru dengan harapan dapat diusut tuntas," kata Frima menambahkan. 
 

 

Sumber: amanahnews
 

Berita Lainnya

Index