Dugaan Pungli Pengurusan Surat Tanah, Mantan Lurah Tirta Siak Diserahkan ke JPU

Dugaan Pungli Pengurusan Surat Tanah, Mantan Lurah Tirta Siak Diserahkan ke JPU

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Aris Nardi bersama barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dalam waktu dekat, mantan Lurah Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki segera dihadapkan ke meja hijau. 
 

Apatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merupakan tersangka dugaan pungutan liar pengurusan surat tanah. Ia ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru, Rabu (22/9/2021) lalu. 

Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah pengurusan tanah.

Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp3,5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3 juta. Korban lantas membuat janji dengan perempuan yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan sang lurah, dan bertugas untuk mengambil uang dari korban. 

Tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut. Atas penangkapan ini, dilakukan proses penyidikan dengan diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan dikirimkan ke Kejaksaan. 

Atas SPDP itu, ditunjuklah beberapa orang jaksa sebagai Penuntut Umum yang akan mengikuti perkembangan proses penyidikan. Pada Oktober 2021, jaksa menerima berkas perkara melakukan menelaah dan dinyatakan belum lengkap. 

Untuk itu, berkas dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk. Setelah beberapa kali bolak balik antara penyidik dan Jaksa, berkas perkara Aris Nardi akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 2020. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan menyampaikan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka Aris Nardi bersama barang bukti dari penyidik Kepolisian atau tahap II. Hal itu, setelah berkas tersangka lengkap. “Tahap II-nya dilakukan, kemarin sore (Senin, red),” ungkap Agung Irawan, Selasa (24/5). 

Agung menyampaikan, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Alasannya, lantaran ancaman hukum mantan Lurah Tirta Siak dibawah lima tahun penjara. “Tersangka tidak ditahan,” imbuhnya. 

Saat ini, sambung mantan Kasi Pidum Kejari Dumai, pihaknya telah menyusun surat dakwaan tersangka. Jika sudah rampung, pihaknya secepatnya akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. “Kami masih menyusun surat dakwaannya,” pungkas Agung.

 

Sumber: riauaktual.com

 

 

Berita Lainnya

Index