Surat Kepemilikan Lahan PDAM Tirta Siak Hilang, Kok Bisa?

Surat Kepemilikan Lahan PDAM Tirta Siak Hilang, Kok Bisa?
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Surat kepemilikan lahan PDAM Tirta Siak Pekanbaru yang diterima dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hilang. Namun, sampai kini tidak ada gangguan pihak luar lantaran lahan itu memang sudah lama diduduki perusahaan milik daerah itu.
 

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina menjelaskan, luas lahan instalasi pengolahan air bersih milik PDAM Tirta Siak seluas 5 hektare di Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki. Namun, surat tanah seluas 3,5 hektare tak dapat ditemukan.
 

"Hal ini yang kami rapatkan dengan PDAM. Kami sudah melakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata El Syabrina, kemarin di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Lahan itu sudah lama dipagar. Hanya saja, surat kepemilikan tanah itu tak ditemukan. Di samping itu, ada surat pernyataan bahwa lahan itu tak ada gangguan dari masyarakat.

"Jadi, kami ajukan lagi penerbitan surat tanah ke BPN. Pengajuan penerbitan surat tanah baru dengan pernyataan dari ketua RT, RW, lurah, dan camat yang menyatakan bahwa lahan tersebut sudah lama dikuasai PDAM Tirta Siak," papar El Syabrina.

Saat Walikota Pekanbaru Firdaus pembahasan aset Pemko sudah dibahas di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (21/5/2021). Saat itu Firdaus menyebut, lahan di instalasi pengelolaan air minum di Kelurahan Tampan ada sekitar 5 hektare. Ternyata, ada 2 hektare yang belum bersertifikat.
 

Pemko Pekanbaru sudah menjalin kerja sama dengan pemerintah pusat, Pemprov Riau, dan investor. Salah satu syarat kerjasama ini adalah aset sudah harus bersertifikat.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index