Kelompok Tani Jati Karya Desa Pakning Asal Laporkan Ismail Cs ke Polda Riau

Kelompok Tani Jati Karya Desa Pakning Asal Laporkan Ismail Cs ke Polda Riau
Salah seorang pelapor dan pemilik lahan dari Kelompok Tani Jati Karya, Aryadi Tapenae.(sukardi)

BUKITBATU,RIAUREVIEW.COM — Perseteruan kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) makin memanas. Sebanyak  9 orang dari 50 orang petani pemilik lahan dikelompok Tani Jati Karya melaporkan Ismail Cs, sebagai ketua Koperasi BBDM ke Polda Riau.

Laporan pengaduan tertanggal 17 Mei 2022 tersebut, resmi dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Hal itu disampaikan salah seorang pelapor dan pemilik lahan dari Kelompok Tani Jati Karya, Aryadi Tapenae, Kamis (2/6/2022).

Menurut pria yang akrab disapa Yadik ini, pihaknya ingin mengklarifikasi apa yang disampaikan juru bicara (Jubir) Koperasi BBDM yang diwakili Sulaiman, selaku Wakil Ketua Pengurus Koperasi BBDM. Konon katanya, Sulaiman mengatakan masyarakat menjual lahannya secara pribadi itu hanya ada 2 sampai 5 persil saja paling banyak juga 10 persil.

Sementara, sambugnya, bagaimana dengan kelompok tani yang ada di Desa Pakning Asal,  Sejangat, Dompas dan Batang Duku. Lahan ini juga diakui oleh perusahaan tapi tidak masuk dalam CPCL atau petani plasma, yang di SK-kan oleh Plh. Bupati Bengkalis Bustami HY, ketika itu.

“Perlu diketahui, khusus untuk kami di Desa pakning asal surat verifikasi lahan yang ditandatangani oleh perusahaan, kades dan dibuat perjanjian khusus antara kami petani dengan ketua Koperasi BBDM saudara Ismail, pada tahun 2010.  Maka dari itu kami sebanyak 9 orang dari 50 orang petani pemilik lahan dikelompok Tani Jati Karya melaporkan saudara Ismail Cs ke Polda Riau, karan diduga telah melakukan tipu gelap dan menghilangkan hak kami dengan tidak memasukkan kami kedaftar CPCL sebagai penerima lahan, yang pernah kami serahkan ke koperasi BBDM,”ujar Yadik.

Ia juga menuturkan, pihanya sudah melakukan cara persuasif dengan menyampaikan kepada yang bersangkutan dan sudah di fasilitasi oleh Camat Bukit Batu. Namun, Sulaiman justru menandatangani berita acara,  menolak petani di Desa Pakning Asal, untuk dimasukkan dalam CPCL.

“Makanya inisiatif kami sembilan orang melaporkan ke Polda Riau  masalah ini. Kami harap pihak kepolisian dapat memperoses laporan tersebut, agar hak kami kembali lagi ketangan kami, jika tak ada perkembangan laporan tersebut kami juga telah sepakat dengan kelompok dari desa-desa lainnya untuk mempolice line dan melarang perusahaan memanen atau masuk kelahan kami,”katanya lagi.

Yadik menjelaskan, dalam surat perjanjian jelas letak batas lahan miliknya bersama delapan pemilik lainnya. Sehingga, sudah mendapatkan titik terang, jika Ismail CS, berupaya melakukan tipu dayanya kepada masyarakat petani di Kelompok Tani Jati Karya.

“Kami sudah miliki peta yang dibuat perusahaan berdasarkan letak tanah kami sebelum diserahkan ke koperasi untuk digarap oleh perusahaan, yang pada waktu itu bernama PT. RMS (Riau Makmur Sentosa),”tutupnya.

Sementara itu, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis Jamaluddin, yang saat ini menjadi advokat juga menuturkan. Jika, apa yang disampaikan Wakil Ketua Koperasi BBDM Sulaiman versi Ismail Cs itu sangat keliru.

Menurut Jamaluddin, upaya Sulaiman yang mengaku sebagai Wakil Ketua dan Juru Bicara Koperasi BBDM tanpa jelas tanpa izin. Sebab, Sulaiman mengatakan, SK dirinya sudah sah secara hukum dan UU Perkoperasian.

“Apakah dia (Sulaiman)  mengerti CPCL tersebut seharusnya bukan di verifikasi oleh dinas perkoperasian atau kementrian koperasi tapi berdasarkan aturan perundangan verifikasinya harus di Kementrian Pertanian atau untuk lintas kecamatan dalam kabupaten harus di verifikasi oleh Dinas Perkebunan, bukan dinas koperasi,  koperasi mereka ini rancu,  anggotanya berada diwilayah lintas propinsi tapi koperasinya dibawah pengawasan  kabupaten, “ucap Jamaluddin.

Mantan Camat Bantan ini juga meluruskan,  sesuai aturan perkoperasian seharusnya jika keanggotaannya berada di wilayah kabupaten, maka pengawasannya di bawah dinas koperasi kabupaten dan jika keanggotaan nya lintas propinsi seperti di SK CPCL, yang ditanda tangani Plh. Bupati Bengkalis, maka pengawasan koperasinya dibawah kementrian dan CPCL-nya di verifikasi oleh Kementrian Pertanian cq Dirjen Perkebunan.

“Jadi mana yang sah dan sesuai Undang-Undang  yang disebutkan oleh juru bicara tersebut,  jika belum mengerti aturan sebaiknya pelajari dulu aturan tersebut baru diungkap ke publik agat tak terkesan asal klarifikasi aja, yang pasti persoalan SK CPCL ini akan kami bawa ke jalur hukum, “terang Jamaluddin.

Diminta pendapat, soal adanya laporan dari 9 warga pemilik lahan yang merasa ditipu. Jamaluddin, mengatakan itu hak dari setiap warga negara indonesia untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

"Silahkan jika ada yang melapor. Itu hak sebagai warga negara indonesia, yang merasa dirugikan,"tegasnya.(ra)

 

Berita Lainnya

Index