BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Aksi tersangka MA alias Ijal (23) pemuda asal Jalan Panglima Minal, RT 001/RW 001, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis terbilang nekat. Bermodal tampang, MA berhasil menggelapkan dan menipu leasing untuk aksinya sebagai otak pelaku penggelapan.
Hal ini terungkap dalam press release di Mapolres Bengkalis, Rabu (30/10/2024). Dihadapan kepolisian, MA tak bisa berkutik lagi, saat diamankan polisi.
Aksi penggelapan dan penipuan oleh MA ini diketahui dari laporan sejumlah masyarakat. Atas laporan itu, Polres Bengkalis bergerak cepat dan berhasil mengungkap tindak pidana (TP) penggelapan motor Kelurahan Rimbang Sekampung, Kecamatan Bengkalis.
Awalnya, pelapor mengatakan adanya dugaan TP penipuan dan atau penggelapan, penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan ini terungkap atas laporan polisi (LP) pada tanggal 27-30 Oktober 2024.
"Telah diungkap kasus penggelapan epeda motor oleh seorang tersangka MA (23) yang merupakan warga Jalan Panglima Minal RT/001, RW/001. Desa Senggoro," katanya yang turut didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatama Jonimandala dan Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan.
Selain mengamankan tersangka, sejumlah alat bukti yang turut diamankan diantaranya 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor merk Honda Vario dengan No. Pol BM 3189 DS, 1 unit sepeda motor merk honda vario dengan No. Pol BM 3189 DS.
Kemudian lagi, 1 lembar SNTK Bermotor Merk Yamaha Mio Gear warna hitam dengan No. Pol BM 6282 DAH, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Gear warna hitam dengan No. Pol BM 6282 DAH, 1 berkas kontrak Perjanjian Pembiayaan pembelian 1 unit sepeda motor Merk Yamaha N-Max warna putih, 1 lembar STNK Bermotor Merk Honda Vario warna putih atas nama dengan No Pol BM 2637 EV dan 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih dengan No. Pol BM 2637 EV.
Ditegaskannya, modus dilakukan tersangka yaitu, pertama dengan menyewa sepeda motor korban, modus kedua dengan menerima gadai kemudian melalui perusahaan kredit atau leasing.
Ia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka ini juga setelah tiga hari kemudian karena sudan habis waktu sewa, dan juga korban menghubungi tersangka MA alias Ijal, untuk menanyakan sepeda motor tersebut.
Tersangka mengatakan kepada bahwa sepeda motor masih ada padanya, dan tersangka berjanji akan membeli sepeda motor tersebut. Namun, keesokan harinya korban ke-2 mencoba menghubungi tersangka lagi, namun tersangka MA sudah tidak bisa dihubungi.
"Kemudian hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, berdasarkan informasi dan masyarakat diketahui pelaku yang tersangka MA alias Ijal sedang berada di dalam kapal Ro-Ro menuju Bengkalis dan pada Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WIB Team Opsnal dengan cepat mendatangi pelabuhan Ro-Ro Air Putih Bengkalis dan berhasil mengamankan tersangka,”katanya.
Setyo Bimo menimpali, tim Opsnal melakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui telah melakukan penipuan, dan penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam.
“Pelaku juga mengakui telah melakukan penggelapan kurang lebih sekitar 25 (dua puluh lima unit sepeda motor dari korban lainnya, dilakukan pengembangan hadap perkara dan pihak kepolisian berhasil mengamankan sepeda motor sebanyak 22 (dua puluh dua) unit dan saat ini telah diterbitkan 4 (empat) Laporan Polisi,”tutupnya.(ra)