Dugaan Korupsi Rp41,4 Miliar, Debitur Bank Syariah Mandiri Diperiksa Jaksa

Dugaan Korupsi Rp41,4 Miliar, Debitur Bank Syariah Mandiri Diperiksa Jaksa
ilustrasi net

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Seorang debitur Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci diperiksa oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi kredit macet senilai Rp41,4 miliar di bank berplat merah tersebut. 
 

Pengusutan perkara ditangani Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam tahapan ini, mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi guna merampungkan proses penyidikan. 

“Hari ini, memeriksa seorang saksi terkait penyidikan perkara tersebut,” ungkap Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Kamis (2/6). 

Adapun saksi itu, berinisial MA selaku Debitur Bank Syariah Mandiri. Yang bersangkutan dihadirkan penyidik lantaran namanya dipakai untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012. “Nama MA ini dipakai untuk meminjam uang di bank itu,” sambung Bambang. 

Pemeriksaan para saksi tersebut, kata Bambang, dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan rasuah yang tengah diusut Korps Adhyaksa tersebut.

"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," pungkas mantan Kasi Pidana Umum Kejari Pekanbaru. 

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa enam debitur yang namanya dipakai untuk pinjam ke bank milik negara itu. Mereka berinisial S, S, W, SM, SR, dan S. 

Dari informasi yang dihimpun, dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.

Dalam proses penyelidikan, Tim Jaksa Penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan sebanyak 20 orang. Di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli. Jaksa Penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index