Modus Kenaikan Tarif, Oknum Jukir Peras Pemilik Toko

Modus Kenaikan Tarif, Oknum Jukir Peras Pemilik Toko

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Seorang oknum juru parkir (Jukir) diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru, usai diduga melakukan pemerasan dan pengancaman, serta kepemilikan senjata tajam (sajam), Kamis (9/6/2022) sore. 
 

Dugaan pengancaman yang dilakukan IN (39) terjadi di Jalan Imam Bonjol tepatnya di belakang Ramayana. Pelaku juga kerap menjadi juru parkir selama berbulan-bulan di daerah tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. 
 

"Benar telah diamankan seorang pelaku IN diduga kasus pengancaman dan membawa senjata tajam," katanya, Jumat (10/6) siang.

Dijelaskan Andrie, untuk modus pelaku meminta uang parkir (kenaikan parkir) kepada pemilik toko yang sebelumnya sebesar Rp300 ribu menjadi Rp450 ribu perbulan.

"Kejadian bermula ketika IN (38) meminta kenaikan tarif parkir kepada Korban BH (29) selaku pemilik tokoh sepatu. Dimana awalnya sebesar Rp300 ribu jadi naik Rp450 ribu sebulan," ungkap Andrie.

Korban yang tidak mau membayar, pelaku selalu mengintimidasi pemilik toko.

"Adapun cara pelaku mengintimidasi korban dengan cara melarang mobil bongkar barang di halaman toko, melarang pelanggan parkir di depan toko dan mengancam akan memukul kalau parkir di depan toko serta meminta uang parkir dengan jumlah yang tidak wajar," beber Kompol Andrie.
 

Berkat adanya dugaan tindak pidana pengancaman tersebut, pelaku IN berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Jembalang. 

"Kami melakukan penyelidikan di TKP, dan berhasil mendapati fakta bahwa pelaku juga ada memintai setoran parkir bulanan kepada pemilik toko yang lain sejumlah Rp300 ribu dan Rp150 ribu tiap bulan. Tim mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di depan ruko kosong," sambungnya lagi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap paku, petugas berhasil mengamankan satu buah gunting ukuran sedang yang ujungnya sudah diruncingkan di dalam tas sandang yang dipakai pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana.
 

 

 

Sumber: riauaktual.com
 

Berita Lainnya

Index