Dugaan Korupsi Dana BLU 2019 Rp129 Miliar

Diperiksa, Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau Tersangka?

Diperiksa, Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau Tersangka?
Ilustrasi Dugaan Korupsi (Net)

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Veni Aprilya akhirnya diperiksa Jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di perguruan tinggi tersebut. 
 

Dihadirkannya Veny oleh penyidik bukan tanpa alasan. Pasalnya, yang bersangkutan dinilai sebagai orang yang tertanggung jawab atas adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum senilai Rp129 miliar, bersumber APBN tahun 2019. 

Penanganan perkara rasuah itu telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan beberapa waktu lalu. Penyidik kini tengah mengumpulkan bahan keterangan serta alat bukti untuk menentukan siapa yang bakal jadi tersangka.  

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambamg Heri Purwanto menyampaikan, pengusutan perkara tersebut terus berjalan. Penyidik kata dia, masih melakukan pemeriksaan para saksi. “Hari ini, ada satu saksi yang diperiksa berinisial V (Veni Aprilia, red),” ungkap Bambang, Selasa (14/6). 

Saksi Veni mulai diperiksa oleh jaksa penyidik Bidang Pidsus sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai. Pegawai Negeri Sipil itu dimintai keterangan dalam 
kapasitas sebagai Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau tahun 2019. 

“Dia diperiksa terkait pertanggungjawaban keuangan dana BLU yang dikelolanya di UIN Suska Riau,” jelas mantan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru. 

Untuk diketahui sejumlah saksi telah diperiksa. Mereka yakni AA selaku Ketua Lembaga Penelitian UIN Suska Riau. Lalu, AM sebagai Kepala Pusat Ma'had Al-Jamiah UIN Suska Riau. Mereka dimintai keterangan terkait mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan realisasi anggaran di perguruan tinggi tersebut tahun 2019, Senin (6/6).

Kemudian, DR Sudirman M Johan diperiksa Kamis (2/6). Ketua Senat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau diperiksa sebagai saksi untuk yang kedua kalinya. Kemudian, penyidik juga memeriksa AS sebagai Ketua Prodi Ilmu Komunikasi UIN Suska Riau 2019. Ia dimintai keterangan terkait mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran serta realisasi anggaran di perguruan tinggi itu. 

Dua hari sebelumnya, telah diperiksa DK selaku Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Kepegawaian UIN Suska Riau tahun 2019. Lalu, LK yang pada tahun 2019 itu menjabat Kabag Umum, serta MS selaku Kepala Pusat Pengembangan Bahasa.

Ketiga diperiksa sebagai saksi terkait mekanisme permintaan pembayaranke Bendahara Pengeluaran dan realisasi anggaran UIN Suska Riau tahun 2019. 

Kemudian, jaksa penyidik telah memeriksa Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau berinisial B. Kemudian, A dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Unit ISAIS UIN Suska Riau 2019. Berikutnya, saksi Sudirman selaku Ketua Senat UIN Suska Riau tahun 2019. Terakhir, RY selaku Kepala Bagian (Kabag) Akademik UIN Suska Riau di tahun yang sama, Senin (30/5). 

Sebelumnya, Tim Penyidik juga telah periksa Kabag Kerjasama dan Kelembagaan Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) UIN Suska Riau tahun 2019. Pemeriksaan terhadap pria berinisial Y itu dilakukan pada Rabu (25/5) kemarin. 

Tidak hanya itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang saksi lainnya. Mereka masing-masing berinisial SH selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UIN Suska Riau tahun 2019. Lalu, AS selaku Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian di UIN Suska Riau ahun 2019. Terakhir, MN selaku Kepala Bagian Kemahasiswaan di UIN Suska Tahun 2019. Ketiganya diperiksa pada Selasa (24/5).

Sehari sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Satuan Pengawas Internal di UIN Suska Riau tahun 2019-2020, berinisial AM. Dia diperiksa sebagai saksi terkait temuan Tim SPI pada saat melakukan pemeriksaan internal pada UIN Suska Riau tahun 2019-2020.

Selain AM, di hari yang sama juga dilakukan pemeriksaan terhadap S selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Pascasarjana di UIN Suska Riau Tahun 2019. 

Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi. Mereka merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau tahun 2019, dengan inisial masing-masing M, R, N, dan AC. Keempatnya diperiksa pada Rabu (19/5) lalu

Dua hari sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi lainnya. Yaitu, saksi berinisial AB selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2018, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi UIN Suska Riau tahun 2019, YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2019, dan SM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau.
 

 

 

Sumber: riauaktual.com
 

Berita Lainnya

Index